Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BUMN Hadir sebagai Perlawanan Atas Sistem Kapitalisme-Liberalisme

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 00:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus menjadi sorotan para ekonom agar lebih efektif dan efisien.

Pengelolaan yang diatur dalam UU Nomor 19/2003 tentang BUMN sebagai penjabaran pasal 33 UUD 1945 turut menjadi perhatian.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai BUMN sudah seharusnya memiliki konsep dan karakteristik sendiri yang berbeda dari perusahaan di dalam sistem kapitalisme-liberalisme pada umumnya.


"BUMN hadir sebagai bagian dari perlawanan atas sistem kapitalisme-liberalisme. BUMN berbeda dengan sistem kapitalisme yang dibawa korporasi VOC di bawah pemerintahan Belanda yang menghasilkan penjajahan atau kolonialisme. Konsep itu telah membuat penderitaan dan kesengsaraan ekonomi-politik rakyat Indonesia,” kata Defiyan kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025.

Lanjut dia, konsep Pasal 33 UUD 1945 yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa berurat akar dari budaya bangsa yang tumbuh berkembang di seantero Nusantara sebelum penjajah datang.

“Artinya, peran dan fungsi BUMN pasca kemerdekaan tidak sama dengan korporasi swasta yang mencari laba sebanyak-banyaknya,” tegas Defiyan.

Menurut ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, BUMN merupakan salah satu entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi ekonomi atas ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 sebagai agen pembangunan (agent of development) bagi bangsa dan negara, selain koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Artinya, tidak semua sektor harus dikuasai oleh BUMN dan BUMN juga bukan beroperasi seperti korporasi yang hanya mengejar keuntungan,” jelasnya.

Masih kata Defiyan, derivasi perintah ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 inilah yang harus dirumuskan dalam bentuk UU sistemik sebagai buku besar atau panduan menjalankan perekonomian bangsa dan negara menjadi Sistem Ekonomi Nasional atau Sistem Ekonomi Konstitusi.

“Saat ini belum dimiliki Indonesia, sementara (negara penganut) kapitalisme dan komunisme memilikinya,” ungkap dia.

“Pembahasan kuasa BUMN secara parsial tanpa adanya landasan atau rujukan bersama (common denominator) hanya akan membuat penafsiran sesuka hati (at will) dari kelompok kepentingan sektoral dan tidak menyelesaikan akar masalahnya yang juga terdapat pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya