Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BUMN Hadir sebagai Perlawanan Atas Sistem Kapitalisme-Liberalisme

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 00:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus menjadi sorotan para ekonom agar lebih efektif dan efisien.

Pengelolaan yang diatur dalam UU Nomor 19/2003 tentang BUMN sebagai penjabaran pasal 33 UUD 1945 turut menjadi perhatian.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai BUMN sudah seharusnya memiliki konsep dan karakteristik sendiri yang berbeda dari perusahaan di dalam sistem kapitalisme-liberalisme pada umumnya.


"BUMN hadir sebagai bagian dari perlawanan atas sistem kapitalisme-liberalisme. BUMN berbeda dengan sistem kapitalisme yang dibawa korporasi VOC di bawah pemerintahan Belanda yang menghasilkan penjajahan atau kolonialisme. Konsep itu telah membuat penderitaan dan kesengsaraan ekonomi-politik rakyat Indonesia,” kata Defiyan kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025.

Lanjut dia, konsep Pasal 33 UUD 1945 yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa berurat akar dari budaya bangsa yang tumbuh berkembang di seantero Nusantara sebelum penjajah datang.

“Artinya, peran dan fungsi BUMN pasca kemerdekaan tidak sama dengan korporasi swasta yang mencari laba sebanyak-banyaknya,” tegas Defiyan.

Menurut ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, BUMN merupakan salah satu entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi ekonomi atas ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 sebagai agen pembangunan (agent of development) bagi bangsa dan negara, selain koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Artinya, tidak semua sektor harus dikuasai oleh BUMN dan BUMN juga bukan beroperasi seperti korporasi yang hanya mengejar keuntungan,” jelasnya.

Masih kata Defiyan, derivasi perintah ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 inilah yang harus dirumuskan dalam bentuk UU sistemik sebagai buku besar atau panduan menjalankan perekonomian bangsa dan negara menjadi Sistem Ekonomi Nasional atau Sistem Ekonomi Konstitusi.

“Saat ini belum dimiliki Indonesia, sementara (negara penganut) kapitalisme dan komunisme memilikinya,” ungkap dia.

“Pembahasan kuasa BUMN secara parsial tanpa adanya landasan atau rujukan bersama (common denominator) hanya akan membuat penafsiran sesuka hati (at will) dari kelompok kepentingan sektoral dan tidak menyelesaikan akar masalahnya yang juga terdapat pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya