Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BUMN Hadir sebagai Perlawanan Atas Sistem Kapitalisme-Liberalisme

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 00:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus menjadi sorotan para ekonom agar lebih efektif dan efisien.

Pengelolaan yang diatur dalam UU Nomor 19/2003 tentang BUMN sebagai penjabaran pasal 33 UUD 1945 turut menjadi perhatian.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai BUMN sudah seharusnya memiliki konsep dan karakteristik sendiri yang berbeda dari perusahaan di dalam sistem kapitalisme-liberalisme pada umumnya.

"BUMN hadir sebagai bagian dari perlawanan atas sistem kapitalisme-liberalisme. BUMN berbeda dengan sistem kapitalisme yang dibawa korporasi VOC di bawah pemerintahan Belanda yang menghasilkan penjajahan atau kolonialisme. Konsep itu telah membuat penderitaan dan kesengsaraan ekonomi-politik rakyat Indonesia,” kata Defiyan kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025.

Lanjut dia, konsep Pasal 33 UUD 1945 yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa berurat akar dari budaya bangsa yang tumbuh berkembang di seantero Nusantara sebelum penjajah datang.

“Artinya, peran dan fungsi BUMN pasca kemerdekaan tidak sama dengan korporasi swasta yang mencari laba sebanyak-banyaknya,” tegas Defiyan.

Menurut ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, BUMN merupakan salah satu entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi ekonomi atas ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 sebagai agen pembangunan (agent of development) bagi bangsa dan negara, selain koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Artinya, tidak semua sektor harus dikuasai oleh BUMN dan BUMN juga bukan beroperasi seperti korporasi yang hanya mengejar keuntungan,” jelasnya.

Masih kata Defiyan, derivasi perintah ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 inilah yang harus dirumuskan dalam bentuk UU sistemik sebagai buku besar atau panduan menjalankan perekonomian bangsa dan negara menjadi Sistem Ekonomi Nasional atau Sistem Ekonomi Konstitusi.

“Saat ini belum dimiliki Indonesia, sementara (negara penganut) kapitalisme dan komunisme memilikinya,” ungkap dia.

“Pembahasan kuasa BUMN secara parsial tanpa adanya landasan atau rujukan bersama (common denominator) hanya akan membuat penafsiran sesuka hati (at will) dari kelompok kepentingan sektoral dan tidak menyelesaikan akar masalahnya yang juga terdapat pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya