Berita

Pemagaran Laut Tangerang/RMOL

Politik

Pemberi Izin HGB di Laut Tangerang Harus Diadili

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Terbitnya izin hak guna bangunan (HGB) pada wilayah laut merupakan sebuah pelanggaran yang sangat prinsipil, sebab secara prinsip lingkungan laut tidak boleh menjadi milik swasta.

Begitu disampaikan pengamat politik, Rocky Gerung dalam perbincangan dengan wartawan senior, Hersubeno Arief diunggah pada akun youtube Rocky Gerung Official, Senin, 20 Januari 2025. Perbincangan ini masih menyangkut persoalan pemagaran laut di Tangerang.

Dalam perbincangan itu, Hersubeno Arif memulainya dengan pernyataan bahwa pemagaran di Laut Tangerang tidak hanya dalam persoalan pagar bambu namun juga ternyata kawasan tersebut sudah dikavling dengan sudah terbitnya izin hak guna bangunan (HGB) disana.


Rocky mengatakan, pembongkaran pagar oleh TNI AL atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto akan menyenangkan bagi nelayan karena akses mereka terhadap laut terbuka menjadi terwujud.

“Tindakan TNI AL atas perintah Prabowo tentu tak memerlukan kejelasan hukum karena instruksinya hanya untuk kepentingan membuka akses nelayan,” katanya.

Namun kata Rocky, persoalan berikutnya adalah menyangkut tentang siapa yang menanam pagar dan kemudian atas dasar apa pemagaran dilakukan. Hal itu menurutnya harus dibongkar oleh Prabowo karena disana sudah ada HBG.

“Ini akan jadi problem karena laut tidak boleh di HGB-kan. Laut itu terbuka tidak boleh dimiliki swasta dan itu dijamin oleh MK dimana laut tidak boleh diberikan menjadi hak siapapun. Ini ketentuan hukum bahwa laut itu harus menjadi milik bersama,” ujarnya.

Saat ini kata Rocky, situasi sudah semakin menegangkan karena terjadi perbedaan pendapat atas pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI AL atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Dua aspek akan diperhadapkan yakni aspek kepentingan politik dan aspek hukum.

“Sekarang situasi menegangkan berkaitan dengan siapa yang pasang pagar itu yang artinya ketika di melakukan pemagaran tentu dia punya alas hak, itulah kemudian muncul dalam bentuk HGB. nah, sekarang siapa yang memberi HGB harus diperiksa apakah BPB atau siapa diatasnya yang melindungi pemberian itu. yang pasti itu terjadi di masa pemerintahan pak Jokowi sebagai presiden,” tegas Rocky.

Pemberian hak itu kata Rocky sudah menyalahi aturan. Dan penyelesaiannya tidak boleh hanya pada perbincangan di tataran netizen saja mengenai siapa yang mendapat keuntungan.

“Tapi ini harus dibawa ke pengadilan. Bahwa laut tidak boleh ditutup dari akses rakyat, kenikmatan laut itu bukan hanya milik pemilik villa di pinggir laut, tapi itu hak yang sama bagi rakyat untuk menikmati lautan dan hak bagi nelayan untuk menikmati hasil laut,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya