Berita

Tiga pelaku pemerasan kepala sekolah SMPN 1 Sosa Julu/Ist

Nusantara

Peras Kepala Sekolah, Tiga Anggota LSM Ditangkap di Padang Lawas

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 21:37 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Personil Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) menangkap tiga orang oknum anggota LSM Garuda Sakti Indonesia yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Sosa Julu. Ketiga pelaku yakni berinisial BTZ (48), AZ (54) dan AL (47).

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika mengatakan penangkapan ketiganya dilakukan berdasarkan pengaduan dari Kepsek SMPN 1 Sosa Julu, Masitoh Hasibuan bersama Riswan Efendi selaku Ketua PerKetua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Kabupaten Palas, pada Jumat, 17 Januari 2025 lalu.

“Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” ungkap Diari dalam keterangannya, Minggu, 19 Januari 2025.


Dijelaskan Kapolres, ketiga pelaku mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS tahun 2023 dan 2024. Lalu untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai. Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang.

Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.

“Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, Iptu B.C. Nasution, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap,” ujarnya.

Ketiga pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.

"Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya