Berita

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo/Istimewa

Politik

Legislator Kebon Sirih Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) diminta untuk menunda pemberlakuan tarif baru layanan air, terutama di hunian rumah susun.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, yang menyebut belum ada urgensi kenaikan tarif air PAM Jaya pada 2025.

Francine menilai sejak 2017 PAM Jaya selalu untung. Tertinggi pada 2023 dengan meraup untung Rp1,2 triliun, dan pada 2024 menghasilkan dividen Rp62 miliar ke Pemprov DKI Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya.


Namun, meskipun untung, PAM Jaya belum bisa mengatasi tingkat kebocoran air (Non Revenue Water) yang masih tinggi, sekitar 42-46 persen sejak 2017. 

Hal inilah yang disorot Francine, mengingat salah satu tujuan peraturan adalah memastikan air yang disediakan memenuhi standar kesehatan. 

”Dengan banyaknya pro dan kontra, ditambah lagi juga dengan dasar hukumnya terutama terkait dengan tarif air minum dibandingkan dengan air bersih, seharusnya sih PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif tersebut dan sebaiknya ditunda dululah pada 2025 ini,” kata Francine lewat keterangan resminya, Senin 20 Januari 2025.

Legislator yang bermarkas di Kebon Sirih ini menggarisbawahi, secara aturan, yang bisa diterapkan PAM Jaya adalah kenaikan tarif air minum, bukan air bersih. 

"Sebab PAM Jaya itu adalah perusahaan air minum bukan air bersih. Cuma karena selama ini banyak warga Jakarta masih menikmati taraf air bersih saja. Jadi terkait tarif itu, harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih," jelas Francine.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, menyesalkan terbitnya peraturan Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih dari PAM Jaya yang dinilai tidak masuk akal. 

Pasalnya, dalam tabel layanan baru, menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan dengan tarif sebesar Rp21.500 per meter kubik. 

”Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan dan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov DKI dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini,” kata Adjit.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya