Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Perguruan Tinggi Dapat Jatah Kelola Tambang Agar Hasilkan SDM Berkualitas

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 18:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Salah satu poin bahasan dalam revisi Undang-undang mineral dan batubara (Minerba) yang dilakukan Badan Legislasi DPR RI adalah terkait jatah mengelola atau izin tambang bagi perguruan tinggi.

Dengan mendapatkan izin mengelola tambang, diharapkan pihak perguruan tinggi bisa meningkat secara ekonomi dan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, agar kualitas SDM Indonesia semakin baik, maka perguruan tingginya perlu diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya. Salah satunya diberikan kesempatan untuk mengelola tambang agar mandiri dari segi ekonomi.


“Memang harus perguruan tinggi bertambah kualitasnya, sehingga SDM kita semakin baik, semacam berkualitas. Nah perguruan tinggi itu butuh biaya yang tinggi, sudah mulai berpikir perguruan tinggi untuk menjadi perguruan tinggi riset misalnya, ya tentu kan negara punya keterlibatan untuk menopang dunia perguruan tinggi lebih baik,” tutur Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

“Kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi (yang) selama ini terlibat masyarakat itu memang mereka betul-betul bisa didukung kekuatan ekonomi perguruan tinggi,” tutupnya.

Ada 4 poin yang disorot Baleg DPR RI dalam merevisi UU Minerba. Pertama, perubahan pasal terkait hilirisasi. Kedua adalah mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 

Hal ini menindaklanjuti arahan pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Kemudian ketiga soal pemberian IUP bagi perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya