Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Penurunan BI Rate dan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Defiyan Cori*
SENIN, 20 JANUARI 2025 | 00:36 WIB

BANK Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung selama 14-15 Januari 2025 telah menetapkan kebijakan menurunkan tingkat suku bunga acuan (BI rate) menjadi 5,75 persen atau 25 satuan unit ukur/basis point (bps). 

Kebijakan ini juga diikuti dengan penurunan tingkat suku bunga dasar BI (BI rate) yang juga berlaku untuk fasilitas deposito (Deposit Facility) menjadi sebesar 5 persen, dan suku bunga fasilitas pinjaman (Lending Facility) sebesar 6,50 persen. Telah sangat lama lembaga bank sentral Indonesia (BI) ini menahan suku bunganya di level 6 persen yang berdampak cukup signifikan terhadap pengelolaan makro ekonomi Indonesia.

Selain kebijakan suku bunga acuan BI yang tak berdampak optimal kinerjanya (terus naik turun hanya 25 bps), intervensi untuk menguatkan pergerakan nilai tukar rupiah yang terus menerus tertekan berat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga tak berhasil dilakukan. Sejak tahun 2023 pergerakan nilai tukar rupiah terhadap kurs dolar AS naik-turun di kisaran Rp15.000-16.500, padahal tahun 2018 masih sekitar Rp13.000 per 1 dolar AS. Keputusan ini jelas tidak konsisten dengan fakta terjadinya deflasi pada tahun 2024 dan upaya akan tetap menjaga rendahnya inflasi 2025 dan 2026 yang terkendali dengan sasaran kisaran 2,5-1 persen.


Sebab, pada tahun 2024 penyaluran kredit lembaga perbankan telah mencapai pertumbuhan lebih dari Rp7.720 triliun per Desember 2024, atau mengalami kenaikan sebesar 10,79 persen secara tahunan (yoy). Dan, pertumbuhan kredit itu terutama ditopang oleh kenaikan kredit investasi sebesar 13,77 persen secara tahunan atau naik 0,69 persen. Lalu, disusul oleh kredit modal kerja dan konsumsi, masing-masing, tumbuh sebesar 8,92 persen yoy (turun 1,83 persen bulanan) dan 10,94 persen yoy (naik 0,11 persen bulanan). Yang berarti, masih terdapat dana pihak ketiga yang mengendap dalam jumlah besar pada lembaga perbankan.

Kenaikan persentase kredit ini terjadi tidak lain oleh adanya kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh perbankan dengan pertumbuhan sebesar 7,54 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada November 2024, yaitu berjumlah Rp8.836 triliun. Angka ini mengalami peningkatan dibanding bulan Oktober 2024 yang tumbuh hanya 6,74 persen yoy dengan nilai Rp8.751 triliun atau naik sejumlah Rp85 triliun. Disamping itu, pertumbuhan kredit dan DPK perbankan ini juga diikuti oleh kualitas harta kekayaan (aset) yang cukup baik dan terjaga unjuk kinerjanya. Hal ini terlihat dari rasio kredit bermasalah/macet kotor (Non Performing Loan/NPL Gross) yang berada di bawah tingkat (level) 3 persen atau di kisaran 2-2,2 persen, dan NPL bersih/Net pada November 2024 hanya sebesar 0,75 persen.  

Secara umum, kinerja positif lembaga perbankan ini tentu saja tidak terlepas dari pendapatan bunga bersih yang berasal dari selisih (spread) suku bunga BI yang ditetapkan. Pendapatan bunga lembaga perbankan ini mencapai lebih dari Rp259,75 triliun. Bahkan, BCA dan Bank Mandiri mencatat pertumbuhan pendapatan bunga bersih yang positif dan pesat. Pendapatan bunga BCA melesat hingga 9,50 persen yoy, sementara Bank Mandiri hanya tumbuh sebesar 3,81 persen yoy. Walaupun, belum tampak peningkatan alokasi kredit untuk sektor terbesar yang menguasai hajat hidup orang banyak, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.

Maka, pernyataan Gubernur BI Perry Warjiyo di hadapan insan pers, bahwa ke depan akan terus mengarahkan kebijakan moneter, menjaga inflasi sesuai sasarannya dalam periode deflasi patut dipertanyakan. Apalagi, atas otoritas pengelolaan nilai tukar rupiah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lebih dinamis tidak terjadi secara signifikan. Malah kebijakan penurunan suku bunga acuan BI yang seupil, yaitu 25 bps bukanlah sesuatu yang fundamental memperbaiki kinerja sektor industri dan kecil pengaruhnya bagi peningkatan akseleratif pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.

Dukungan Perbankan untuk Asta Cita

Optimalisasi penyaluran kredit akan lebih intensif pada tahun 2025 jika Gubernur BI mengambil kebijakan penyesuaian suku bunga acuan (BI rate) di kisaran 250-300 bps dan tidak hanya 25 bps. Dengan suku bunga acuan BI yang lebih rendah serta didukung oleh kebijakan fiskal oleh Kementerian Keuangan yang lebih proporsional dan adil, maka perekonomian nasional akan terakselerasi. Jangkauan penyaluran kredit dengan BI rate sebesar 2,5-3 persen akan membuat lembaga perbankan umum adaptif terhadap selisih (spread) bunganya sehingga bunga pinjaman komersial kepada debitur bisa berada di kisaran 4-5 persen. Latar belakang penurunan suku bunga acuan BI yang hanya 25 bps patut dipertanyakan dan dicurigai disaat intervensi moneter lebih terbuka untuk dimaksimalkan untuk memperbaiki kondisi makro ekonomi Indonesia.

Ditengah kinerja penyaluran kredit dan raihan laba yang meningkat serta NPL perbankan yang semakin rendah justru kebijakan moneter BI yang lebih responsif dan memadai sangat dibutuhkan. Untuk memacu capaian pertumbuhan penyaluran kredit lebih positif dan progresif maka tingkat suku bunga perbankan dapat ditetapkan lebih rendah dari yang diberlakukan tahun 2023 dan 2024. Belajar kepada pengalaman kebijakan suku bunga acuan bank sentral negara Jepang yang mana tingkat bunga perbankan pernah diberlakukan sebesar 0 persen. Adalah janggal, Indonesia yang berideologi Pancasila justru menerapkan suku bunga pinjaman yang tinggi.

Hal ini perlu diupayakan oleh jajaran Dewan Gubernur BI dan dewan manajemen lembaga perbankan untuk menunjang capaian sasaran pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai oleh pemerintah sebesar 7-8 persen. Jika hal ini tidak dilakukan, maka BI dan perbankan umum dapat dianggap tidak memberikan dukungan positif terhadap visi-misi dan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Artinya, capaian pertumbuhan ekonomi tidak akan bergeser dari kisaran 4-5 persen lebih sedikit per tahun pada 2025 sebagaimana kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. Lembaga perbankan umum Indonesia dapat dianggap tidak menerapkan nilai-nilai Pancasila terhadap debitur dengan menetapkan bunga yang mencekik dibanding Jepang yang tak berideologi Pancasila.

Adalah wajar, jika kenaikan dan penurunan suku bunga berpengaruh pada pendapatan dan capaian laba masing-masing lembaga perbankan. Namun, hal ini tidaklah terbatas hanya pada pendapatan dari selisih BI rate saja, hal mana dibuktikan oleh BNI. BNI menjadi satu-satunya bank umum yang berhasil meningkatkan labanya melalui rendahnya biaya kredit dan kuatnya pendapatan non-bunga sehingga mengimbangi kenaikan beban bunga. Tingkat bunga yang lebih rendah dari 6-7 persen dengan mengacu pada data kenaikan pendapatan bunga dan laba perbankan umum tidak akan berpengaruh drastis terhadap kinerja perbankan secara periodik. Penurunan suku bunga komersial menjadi 3-4 persen hanya akan mengurangi capaian pendapatan bunga dan laba sebesar 2-3 persen saja. Aksi korporasi non bunga dan berbagai paket insentif dan disinsentif dari pemerintah dan lembaga perbankan umum akan tetap menjaga kinerja keuangan masing-masing bank.

Oleh karena itu, BI harus menyusun perencanaan strategis dan aksi korporasi agar perbankan lebih kreatif dan inovatif serta tidak hanya mengandalkan pendapatan dan laba dari tingkat bunga saja. Sebab, potensi dan resiko kredit bermasalah atau NPL lembaga perbankan justru akan semakin besar dengan tingkat bunga yang tinggi persentasenya. Melalui kebijakan suku bunga acuan (BI rate) yang semakin rendah, maka tingkat risiko NPL penyaluran kredit akan dapat ditekan oleh dewan manajemen (direksi dan komisaris) melalui pendekatan terminologi usaha bersama (pro ekonomi konstitusi). Pemihakan kepada sektor industri agro-maritim yang menjadi misi ke-3 Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung swasembada pangan dengan pembangunan sentra produksinya dan peran serta aktif Koperasi akan berdampak signifikan bagi perekonomian nasional.

*Penulis adalah Ekonom Konstitusi


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya