Berita

Ahli Hukum Pemilu, Prof. Dr. Aswanto/Ist

Politik

Diskualifikasi Jadi Solusi Pemilu Jurdil di Jayawijaya

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemungutan suara ulang (PSU) dinilai sebagai langkah terbaik untuk memastikan Pilkada Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, berjalan jujur, adil, dan bermartabat. 

Langkah ini juga menyikapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang saat ini tengah disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diduga raihan suara yang diperoleh paslon nomor urut 2 Athenius Murib-Ronny Elopere (Murni) pada Pilkada Jayawijaya merupakan hasil penggabungan suara paslon nomor urut 1, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (Adem) dan paslon nomor urut 3 Esau Wetipo-Kornelex Gombo (Eko).


Dugaan kasus penggabungan suara itu digugat paslon nomor urut 4 John Richard Banua-Marthin Yogobi ke MK. Dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Di sejumlah distrik tersebut, Pilkada Jayawijaya berlaku dengan sistem noken. 

Ahli Hukum Pemilu, Prof. Dr. Aswanto, mendorong MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Jayawijaya dengan pola electoral justice.

"Permohonan sengketa yang diajukan oleh Pemohon masuk kategori kejadian khusus, di mana Hakim Konstitusi bisa mengesampingkan syarat ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa suara hasil pemilihan kepala daerah," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu 19 Januari 2025.

Aswanto mencermati, pelanggaran serius terjadi sejak awal proses Pilkada, termasuk pengalihan suara secara masif dan penghilangan suara paslon John Richard Banua-Marthin Yogobi.

"Sengketa pemilu tidak terpaku pada hitung-hitungan suara semata, tetapi perlu untuk menilik rangkaian proses penyelenggaraan pemilihan," tegasnya.

Atas dasar hal tersebut, MK layak membatalkan keputusan KPU Papua Pegunungan terkait hasil Pilkada Jayawijaya 2024 dan mendiskualifikasi  paslon yang tidak memenuhi syarat.

"Dengan kata lain semua tahapan atau proses pemilihan harus bersesuaian dengan norma-norma hukum yang telah ditentukan," tandas Prof. Aswanto.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya