Berita

Ahli Hukum Pemilu, Prof. Dr. Aswanto/Ist

Politik

Diskualifikasi Jadi Solusi Pemilu Jurdil di Jayawijaya

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemungutan suara ulang (PSU) dinilai sebagai langkah terbaik untuk memastikan Pilkada Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, berjalan jujur, adil, dan bermartabat. 

Langkah ini juga menyikapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang saat ini tengah disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diduga raihan suara yang diperoleh paslon nomor urut 2 Athenius Murib-Ronny Elopere (Murni) pada Pilkada Jayawijaya merupakan hasil penggabungan suara paslon nomor urut 1, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (Adem) dan paslon nomor urut 3 Esau Wetipo-Kornelex Gombo (Eko).


Dugaan kasus penggabungan suara itu digugat paslon nomor urut 4 John Richard Banua-Marthin Yogobi ke MK. Dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Di sejumlah distrik tersebut, Pilkada Jayawijaya berlaku dengan sistem noken. 

Ahli Hukum Pemilu, Prof. Dr. Aswanto, mendorong MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Jayawijaya dengan pola electoral justice.

"Permohonan sengketa yang diajukan oleh Pemohon masuk kategori kejadian khusus, di mana Hakim Konstitusi bisa mengesampingkan syarat ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa suara hasil pemilihan kepala daerah," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu 19 Januari 2025.

Aswanto mencermati, pelanggaran serius terjadi sejak awal proses Pilkada, termasuk pengalihan suara secara masif dan penghilangan suara paslon John Richard Banua-Marthin Yogobi.

"Sengketa pemilu tidak terpaku pada hitung-hitungan suara semata, tetapi perlu untuk menilik rangkaian proses penyelenggaraan pemilihan," tegasnya.

Atas dasar hal tersebut, MK layak membatalkan keputusan KPU Papua Pegunungan terkait hasil Pilkada Jayawijaya 2024 dan mendiskualifikasi  paslon yang tidak memenuhi syarat.

"Dengan kata lain semua tahapan atau proses pemilihan harus bersesuaian dengan norma-norma hukum yang telah ditentukan," tandas Prof. Aswanto.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya