Berita

Ahli Hukum Pemilu, Prof. Dr. Aswanto/Ist

Politik

Diskualifikasi Jadi Solusi Pemilu Jurdil di Jayawijaya

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemungutan suara ulang (PSU) dinilai sebagai langkah terbaik untuk memastikan Pilkada Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, berjalan jujur, adil, dan bermartabat. 

Langkah ini juga menyikapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang saat ini tengah disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diduga raihan suara yang diperoleh paslon nomor urut 2 Athenius Murib-Ronny Elopere (Murni) pada Pilkada Jayawijaya merupakan hasil penggabungan suara paslon nomor urut 1, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (Adem) dan paslon nomor urut 3 Esau Wetipo-Kornelex Gombo (Eko).


Dugaan kasus penggabungan suara itu digugat paslon nomor urut 4 John Richard Banua-Marthin Yogobi ke MK. Dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Di sejumlah distrik tersebut, Pilkada Jayawijaya berlaku dengan sistem noken. 

Ahli Hukum Pemilu, Prof. Dr. Aswanto, mendorong MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Jayawijaya dengan pola electoral justice.

"Permohonan sengketa yang diajukan oleh Pemohon masuk kategori kejadian khusus, di mana Hakim Konstitusi bisa mengesampingkan syarat ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa suara hasil pemilihan kepala daerah," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu 19 Januari 2025.

Aswanto mencermati, pelanggaran serius terjadi sejak awal proses Pilkada, termasuk pengalihan suara secara masif dan penghilangan suara paslon John Richard Banua-Marthin Yogobi.

"Sengketa pemilu tidak terpaku pada hitung-hitungan suara semata, tetapi perlu untuk menilik rangkaian proses penyelenggaraan pemilihan," tegasnya.

Atas dasar hal tersebut, MK layak membatalkan keputusan KPU Papua Pegunungan terkait hasil Pilkada Jayawijaya 2024 dan mendiskualifikasi  paslon yang tidak memenuhi syarat.

"Dengan kata lain semua tahapan atau proses pemilihan harus bersesuaian dengan norma-norma hukum yang telah ditentukan," tandas Prof. Aswanto.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya