Berita

Ahli Hukum Pemilu, Prof. Dr. Aswanto/Ist

Politik

Diskualifikasi Jadi Solusi Pemilu Jurdil di Jayawijaya

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemungutan suara ulang (PSU) dinilai sebagai langkah terbaik untuk memastikan Pilkada Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, berjalan jujur, adil, dan bermartabat. 

Langkah ini juga menyikapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang saat ini tengah disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diduga raihan suara yang diperoleh paslon nomor urut 2 Athenius Murib-Ronny Elopere (Murni) pada Pilkada Jayawijaya merupakan hasil penggabungan suara paslon nomor urut 1, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (Adem) dan paslon nomor urut 3 Esau Wetipo-Kornelex Gombo (Eko).


Dugaan kasus penggabungan suara itu digugat paslon nomor urut 4 John Richard Banua-Marthin Yogobi ke MK. Dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Di sejumlah distrik tersebut, Pilkada Jayawijaya berlaku dengan sistem noken. 

Ahli Hukum Pemilu, Prof. Dr. Aswanto, mendorong MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Jayawijaya dengan pola electoral justice.

"Permohonan sengketa yang diajukan oleh Pemohon masuk kategori kejadian khusus, di mana Hakim Konstitusi bisa mengesampingkan syarat ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa suara hasil pemilihan kepala daerah," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu 19 Januari 2025.

Aswanto mencermati, pelanggaran serius terjadi sejak awal proses Pilkada, termasuk pengalihan suara secara masif dan penghilangan suara paslon John Richard Banua-Marthin Yogobi.

"Sengketa pemilu tidak terpaku pada hitung-hitungan suara semata, tetapi perlu untuk menilik rangkaian proses penyelenggaraan pemilihan," tegasnya.

Atas dasar hal tersebut, MK layak membatalkan keputusan KPU Papua Pegunungan terkait hasil Pilkada Jayawijaya 2024 dan mendiskualifikasi  paslon yang tidak memenuhi syarat.

"Dengan kata lain semua tahapan atau proses pemilihan harus bersesuaian dengan norma-norma hukum yang telah ditentukan," tandas Prof. Aswanto.


Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya