Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Uya Kuya bersama istrinya, Astrid Kuya dan keluarganya membuat konten di lokasi kebakaran di Los Angeles, AS/Net

Politik

Uya Kuya Beruntung Tak Dipidana di AS

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama alias Uya telah membuat malu nama Indonesia karena membuat konten media sosial di salah satu properti milik korban kebakaran di Los Angeles, California, Amerika Serikat. 

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat, Uya Kuya melakukan tindakan ceroboh karena melakukan aktivitas tersebut di Amerika Serikat, yang kondisinya tidak sama seperti di Indonesia.

“Tindakan Uya Kuya sebagai anggota DPR tentu sangat memalukan. Di sini terlihat Uya Kuya minim wawasan sehingga ceroboh dalam membuat konten di sembarang tempat,” kata Jamiluddin kepada RMOL, Minggu 19 Januari 2025.


Ia mengatakan, di Amerika Serikat memiliki aturan tegas tentang properti orang lain, berbeda di Indonesia yang bebas membuat konten tanpa ada protes.

“Apalagi mengambil konten di wilayah rumah seseorang tentu tak diperbolehkan di AS. Seseorang harus meminta izin kepada pemiliknya. Kalau tidak, pemilik rumah bisa mempidanakannya,” kata Jamiluddin.

“Jangankan membuat konten, masuk ke wilayah rumah seseorang juga harus izin. Tidak seperti di Indonesia, orang bisa sesukanya masuk ke pekarangan rumah orang lain,” sambungnya.

Menurutnya, Uya Kuya beruntung hanya mendapatkan teguran dari pemilik properti, tidak sampai berujung pidana.

“Jadi, Uya Kuya masih beruntung hanya ditegur pemilik rumah. Justru akan lebih memalukan bila yang dilakukan Uya Kuya itu hingga sampai ke ranah pidana,” kata Jamiluddin.

Tindakan Uya Kuya tersebut, kata Jamiluddin, harus menjadi pembelajaran bagi publik figur untuk berhati-hati dalam bertindak. 

“Jangan sampai merasa hebat justru saat yang sama justru menunjukkan kebodohannya. Ini tentu memalukan,” tutup Jamiluddin.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya