Berita

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno/RMOL

Bisnis

Eddy Soeparno:

Kemenangan RI di WTO Bukti Keberhasilan Diplomasi Prabowo

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 11:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kemenangan Indonesia atas Uni Eropa (UE) dalam sengketa diskriminasi Sawit di World Trade Organization (WTO) diapresiasi banyak pihak. Salah satunya Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno.

Eddy meyakini kemenangan Indonesia di WTO menjadi hasil yang baik untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan energi. 

"Kemenangan ini meneguhkan komitmen Presiden Prabowo bahwa dalam mewujudkan ketahanan energi. Indonesia sepenuhnya berdaulat dan tidak bisa didikte negara lain," kata Eddy kepada wartawan, Minggu 19 Januari 2025.


Menurutnya, kemenangan WTO ini merupakan jalan bagi Indonesia untuk mengembangkan produk energi ramah lingkungan biodesel yang kerap mendapat kecaman dunia.

"Kemenangan di WTO membuka jalan bagi pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit yang selama ini mendapatkan diskriminasi dari Uni Eropa sekaligus memperluas pasar di negara-negara emerging market lainnya,” tutup Eddy.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ekspor minyak kelapa sawit mentah dari Indonesia ke UE telah mengalami penurunan sejak kuartal I-2019. 

Penurunan terbesar terjadi di Belanda sebesar 39 persen dan Inggris sebesar 22 persen pada Januari-Maret 2019. Negara-negara lain seperti Jerman, Italia, dan Spanyol juga mencatat penurunan serupa.

Penurunan ini dianggap sebagai dampak dari kampanye negatif UE dan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II yang diterbitkan pada 2018. Kebijakan tersebut membatasi konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit hingga 7 persen serta mengategorikan CPO sebagai produk high ILUC-risk. Selain itu, RED II juga mengatur penghentian bertahap penggunaan biofuel sawit.

Indonesia mengajukan gugatan terhadap kebijakan UE pada Desember 2019 yang mencakup kebijakan RED II, Delegated Regulation, dan kebijakan Prancis yang dianggap menghalangi akses pasar produk kelapa sawit.

Dengan kemenangan Indonesia dalam kasus ini, UE diwajibkan mematuhi putusan WTO dalam waktu 20-60 hari, jika tidak ada keberatan dari pihak yang bersengketa. Keputusan ini bersifat mengikat dan UE harus menyesuaikan kebijakannya.



Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Kasus Blueray Diduga Puncak Gunung Es Skandal Bea Cukai

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:58

Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus Matangkan Raperda Pasar Rakyat ?

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:57

Sekjen Gelora: Gugurnya Khamenei Peringatan Keras bagi Dunia

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:07

Alarm Bagi Pekerja, Ini Daerah Rawan Telat Pembayaran THR

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:57

9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:43

Para Petinggi PSI di Sumsel Loncat ke PDIP

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:20

PKB Dukung Niat Baik Prabowo jadi Juru Damai Iran-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:54

AS Ikut Israel Serang Iran, Al Araf: Indonesia Seharusnya Mundur dari BoP

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:19

Sukabumi Terjangkit 54 Kasus Demam Berdarah Sepanjang Januari 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:59

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya