Berita

Para Hakim Konstitusi dalam sidang MK/RMOL

Politik

MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 00:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), diharapkan tidak sekadar menangani hasil penghitungan suara. 

"MK sebagai the guard of democracy diharapkan dapat memeriksa dan memutus perkara PHP Kada 2024 tidak sekadar hitungan angka," ujar Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, melalui keterangan tertulisnya kepada RMOL, pada Sabtu, 18 Januari 2025. 

Dia berpandangan, MK berwenang memutus perkara yang tidak hanya terkait dengan selisih suara satu pasangan calon yang dinyatakan lebih banyak daripada pasangan calon lainnya, sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 


Karena itu, Kaka berharap keputusan yang diambil oleh MK dalam setiap perkara PHP Kada dapat adil. Bukan malah merugikan warga negara Indonesia yang ikut kontestasi di Pilkada serentak 2024. 

Sebab, bagi Kaka, MK bukan sekadar tukang palu sidang, tetapi harus mengeluarkan putusan yang objektif dan juga independen. 

Bukan malah sekadar membandingkan perolehan suara yang didapat masing-masing pasangan calon sehingga potensi dijuluki Mahkamah Kalkulator. 

"Tetapi lebih memberikan ruang keadilan substantif untuk pemilihan yang lebih demokratis dan adil," demikian Kaka.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya