Berita

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta/RMOL

Politik

KIPP Minta MK Lebih Cermat Tangani Sengketa Kada Calon Tunggal

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 13:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta lebih cermat dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 yang hanya memiliki calon tunggal.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menjelaskan, MK telah memeriksa 310 perkara yang diajukan pasangan calon dari berbagai dapil. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan perkara Pilkada calon tunggal.

"Ada 8 gugatan calon tunggal oleh pemantau pemilihan saat ini," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 18 Januari 2024.


Dari total perkara yang masuk di MK, ditemukan kasus yang tidak termasuk perselisihan suara hasil penghitungan dan rekapitulasi.

"Sebagian besar permohonan sengketa adalah di luar ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU 10/2016," urainya.

Menurutnya, perkara tersebut patut diperhatikan secara detail oleh MK agar tidak salah dalam mengeluarkan putusan.

"Sehingga memerlukan perhatian dan kecermatan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus setiap perkara tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Kaka menyayangkan jumlah calon tunggal masih terjadi di Pilkada Serentak 2024. Padahal sebagaimana tercantum dalam Putusan MK 60 dan 70/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan oleh parpol telah disederhanakan.

"Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 memberikan ruang lebih luas untuk partai politik dan gabungan partai politik mengajukan kandidat Pilkada, ternyata masih terdapat 37 Pilkada dengan calon tunggal. Ini angka yang besar," tandasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya