Berita

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta/RMOL

Politik

KIPP Minta MK Lebih Cermat Tangani Sengketa Kada Calon Tunggal

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 13:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta lebih cermat dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 yang hanya memiliki calon tunggal.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menjelaskan, MK telah memeriksa 310 perkara yang diajukan pasangan calon dari berbagai dapil. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan perkara Pilkada calon tunggal.

"Ada 8 gugatan calon tunggal oleh pemantau pemilihan saat ini," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 18 Januari 2024.

Dari total perkara yang masuk di MK, ditemukan kasus yang tidak termasuk perselisihan suara hasil penghitungan dan rekapitulasi.

"Sebagian besar permohonan sengketa adalah di luar ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU 10/2016," urainya.

Menurutnya, perkara tersebut patut diperhatikan secara detail oleh MK agar tidak salah dalam mengeluarkan putusan.

"Sehingga memerlukan perhatian dan kecermatan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus setiap perkara tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Kaka menyayangkan jumlah calon tunggal masih terjadi di Pilkada Serentak 2024. Padahal sebagaimana tercantum dalam Putusan MK 60 dan 70/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan oleh parpol telah disederhanakan.

"Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 memberikan ruang lebih luas untuk partai politik dan gabungan partai politik mengajukan kandidat Pilkada, ternyata masih terdapat 37 Pilkada dengan calon tunggal. Ini angka yang besar," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya