Berita

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta/RMOL

Politik

KIPP Minta MK Lebih Cermat Tangani Sengketa Kada Calon Tunggal

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 13:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta lebih cermat dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 yang hanya memiliki calon tunggal.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menjelaskan, MK telah memeriksa 310 perkara yang diajukan pasangan calon dari berbagai dapil. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan perkara Pilkada calon tunggal.

"Ada 8 gugatan calon tunggal oleh pemantau pemilihan saat ini," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 18 Januari 2024.


Dari total perkara yang masuk di MK, ditemukan kasus yang tidak termasuk perselisihan suara hasil penghitungan dan rekapitulasi.

"Sebagian besar permohonan sengketa adalah di luar ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU 10/2016," urainya.

Menurutnya, perkara tersebut patut diperhatikan secara detail oleh MK agar tidak salah dalam mengeluarkan putusan.

"Sehingga memerlukan perhatian dan kecermatan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus setiap perkara tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Kaka menyayangkan jumlah calon tunggal masih terjadi di Pilkada Serentak 2024. Padahal sebagaimana tercantum dalam Putusan MK 60 dan 70/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan oleh parpol telah disederhanakan.

"Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 memberikan ruang lebih luas untuk partai politik dan gabungan partai politik mengajukan kandidat Pilkada, ternyata masih terdapat 37 Pilkada dengan calon tunggal. Ini angka yang besar," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya