Berita

Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ), Budi Siswanto/Ist

Nusantara

Ketua FBJ:

Pergub DKI Nomor 2 Tahun 2025 Cegah ASN Telantarkan Keluarga

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 11:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian dapat mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) menelantarkan keluarga.

Demikian pendapat Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ), Budi Siswanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Januari 2025.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.


Budi mengatakan, Pergub tersebut dapat memberikan kepastian hukum. Sebab, meski ASN diperbolehkan memilki lebih dari satu istri, terdapat sejumlah klausul yang harus dipenuhi.

Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Kemudian, ASN yang bersangkutan harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

"Beleid ini sangat jelas mengatur persyaratan bagi ASN yang ingin berpoligami tidak bisa didasarkan pada nafsu semata. Kemudian ada perlindungan bagi anak dan istri dari pernikahan pertama," kata Budi.

Budi menjelaskan, mengacu Pergub tersebut, izin berpoligami tidak akan diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan; tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat 1; bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

"Jadi aturan ini juga sangat jelas memberikan ruang sebagaimana tuntunan agama dan ajaran masing-masing. Dalam hal ada ajaran agama yang tidak membolehkan poligami Pergub ini juga memberikan kepastian hukum," kata Budi.

Menurutnya, dengan adanya Pergub tersebut dapat menghindarkan ASN berpoligami secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri pertama. Sehingga, tidak jarang aduan justru banyak diterima saat ada permasalahan.

"Adanya Pergub ini membuat mekanisme jelas, pimpinan harus mengetahui dan dapat menyatakan kelayakan pemberian izin. Tentunya, pimpinan dari ASN yang akan berpoligami harus memiliki wawasan luas dan dapat memberikan nasehat-nasehat yang baik," kata Budi.

Budi menambahkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga secara tegas mengatur terkait perceraian yang tertuang dalam Pasal 10 hingga Pasal 22.

Payung hukum ini juga mengamanatkan adanya Tim Pertimbangan yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).

"Melalui pertimbangan secara berjenjang dan seksama tentu hal ini akan sangat baik karena akan ada banyak masukan atau nasehat yang diberikan sebelum melakukan perceraian atau menikah," kata Budi.

Untuk itu, imbuh Budi, FBJ memberikan apresiasi dengan adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 meski tidak populis bagi sebagian kalangan yang antipoligami.

"Saya kira Pergub ini perlu disosialisasikan secara masif, terutama kepada ASN dan keluarganya agar tidak ada salah tafsir. Pergub ini saya lihat tujuannya baik, jangan sampai disalahartikan," pungkas Budi.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya