Berita

Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ), Budi Siswanto/Ist

Nusantara

Ketua FBJ:

Pergub DKI Nomor 2 Tahun 2025 Cegah ASN Telantarkan Keluarga

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 11:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian dapat mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) menelantarkan keluarga.

Demikian pendapat Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ), Budi Siswanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Januari 2025.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.


Budi mengatakan, Pergub tersebut dapat memberikan kepastian hukum. Sebab, meski ASN diperbolehkan memilki lebih dari satu istri, terdapat sejumlah klausul yang harus dipenuhi.

Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Kemudian, ASN yang bersangkutan harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

"Beleid ini sangat jelas mengatur persyaratan bagi ASN yang ingin berpoligami tidak bisa didasarkan pada nafsu semata. Kemudian ada perlindungan bagi anak dan istri dari pernikahan pertama," kata Budi.

Budi menjelaskan, mengacu Pergub tersebut, izin berpoligami tidak akan diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan; tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat 1; bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

"Jadi aturan ini juga sangat jelas memberikan ruang sebagaimana tuntunan agama dan ajaran masing-masing. Dalam hal ada ajaran agama yang tidak membolehkan poligami Pergub ini juga memberikan kepastian hukum," kata Budi.

Menurutnya, dengan adanya Pergub tersebut dapat menghindarkan ASN berpoligami secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri pertama. Sehingga, tidak jarang aduan justru banyak diterima saat ada permasalahan.

"Adanya Pergub ini membuat mekanisme jelas, pimpinan harus mengetahui dan dapat menyatakan kelayakan pemberian izin. Tentunya, pimpinan dari ASN yang akan berpoligami harus memiliki wawasan luas dan dapat memberikan nasehat-nasehat yang baik," kata Budi.

Budi menambahkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga secara tegas mengatur terkait perceraian yang tertuang dalam Pasal 10 hingga Pasal 22.

Payung hukum ini juga mengamanatkan adanya Tim Pertimbangan yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).

"Melalui pertimbangan secara berjenjang dan seksama tentu hal ini akan sangat baik karena akan ada banyak masukan atau nasehat yang diberikan sebelum melakukan perceraian atau menikah," kata Budi.

Untuk itu, imbuh Budi, FBJ memberikan apresiasi dengan adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 meski tidak populis bagi sebagian kalangan yang antipoligami.

"Saya kira Pergub ini perlu disosialisasikan secara masif, terutama kepada ASN dan keluarganya agar tidak ada salah tafsir. Pergub ini saya lihat tujuannya baik, jangan sampai disalahartikan," pungkas Budi.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya