Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)/Net

Hukum

Hasil Korupsi DJKA Ternyata Mengalir ke Pemenangan Jokowi 2019

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 05:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Perhubungan di bawah pimpinan Budi Karya Sumadi (BKS) ternyata meninggalkan borok bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.

Hal itu terkuak dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 13 Januari 2025 lalu.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa para pejabat Kemenhub mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019, yang saat itu berstatus sebagai capres petahana.

Dalam agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan sebagai saksi disebutkan bahwa Menhub BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan Jokowi pada pilpres 2019.

Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.

“Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi dikutip, Jumat, 17 Januari 2025.

Lalu, Danto pun diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.

Berdasarkan penjelasannya, ada sembilan PPK yang kebagian tugas menyetor uang masing-masing senilai Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.

Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, lanjut dia, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Danto mengaku telah menerima uang dari terdakwa Yofi Akatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.

Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Akatriza menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.

Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. Ternyata uang tersebut turut digunakan untuk pemenangan Jokowi berdasarkan perintah BKS.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Herman Deru Senang Narasumber Retret Prabowo hingga Mantan Presiden

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:40

Pramono-Rano Perintahkan JIS Jadi Kandang Persija

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:18

Perluasan Transjakarta Jabodetabekjur Pangkas Macet

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:29

Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bandar Lampung Makin Pedas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:15

Legislator Kebon Sirih Kawal 12 Program Prioritas Pramono-Rano

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:04

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Rano Karno Blusukan ke Rusunawa

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:14

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:07

Nekat Study Tour, Kepsek di Jabar Langsung Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:43

Halal Kulture Distrik Jakarta Suguhkan Energi Baru Muslim Muda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:28

Selengkapnya