Berita

Ilustrasi Foto: Gedung Mahkamah konstitusi (MK)/Net

Hukum

Kubu Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana 2024

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana nomor urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada (Pemohon) mendalilkan bahwa perolehan suaranya sebesar 14.907 atau 48,51 persen disebabkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana (Termohon).

Mereka juga menuding paslon nomor urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi (Pihak Terkait) yang memenuhi unsur untuk dapat dilakukan diskualifikasi maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Hal itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Kaimana. 


Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu 15 Januari 2025.

Dalam penyampaian pokok permohonan, M. Imam Nasef selaku kuasa hukum Pemohon menuturkan bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat batas 10 persen minimal suara sah. 

Hal ini dikarenakan dukungan dan perolehan suara sah dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak dapat dihitung dalam gabungan suara sah partai politik pengusung karena tidak dapat membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan dari Pemohon dan partai lain pendukung Pemohon hingga tanggal 4 September 2024.

“Pemohon tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan Partai PAN kepada Pemohon dan dialihkan kepada pasangan calon nomor urut 1,” kata Nasef dikutip Jumat 17 Januari 2025.

Selain itu, Nasef juga menjelaskan inkonsistensi Termohon setelah Bawaslu Kabupaten Kaimana mengadakan musyawarah secara tertutup yang dihadiri oleh Termohon dan Pihak Terkait untuk menyelesaikan masalah pendaftaran Pemohon sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada tanggal 14 September 2024.

Pasalnya, Termohon setelah musyawarah tersebut menerbitkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024 yang pada pokoknya berdasarkan Keputusan tersebut Pihak Terkait dapat mencalonkan diri sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana bersama dengan gabungan koalisi partai politik peserta Pemilu yang meliputi: PAN, Perindo, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

“Termohon seharusnya konsisten dengan sikapnya menaati ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Nasef.

Lebih lanjut, Nasef menjelaskan kelalaian Termohon dalam menerima pencalonan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana karena calon bupati pada Pihak Terkait atas nama Hasan Achmad mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP yang sudah tidak berlaku. 

Hal ini dibuktikan oleh Nasef dengan data perpindahan domisili Hasan dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung.

“Termohon tidak melakukan penelitian administrasi secara teliti dan cermat pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran sebagai calon Bupati Kaimana yang diajukan Hasan Achmad, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan oleh Termohon,” ungkapnya.

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024. 

Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana 2024.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya