Berita

Ilustrasi Foto: Gedung Mahkamah konstitusi (MK)/Net

Hukum

Kubu Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana 2024

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana nomor urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada (Pemohon) mendalilkan bahwa perolehan suaranya sebesar 14.907 atau 48,51 persen disebabkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana (Termohon).

Mereka juga menuding paslon nomor urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi (Pihak Terkait) yang memenuhi unsur untuk dapat dilakukan diskualifikasi maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Hal itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Kaimana. 


Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu 15 Januari 2025.

Dalam penyampaian pokok permohonan, M. Imam Nasef selaku kuasa hukum Pemohon menuturkan bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat batas 10 persen minimal suara sah. 

Hal ini dikarenakan dukungan dan perolehan suara sah dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak dapat dihitung dalam gabungan suara sah partai politik pengusung karena tidak dapat membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan dari Pemohon dan partai lain pendukung Pemohon hingga tanggal 4 September 2024.

“Pemohon tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan Partai PAN kepada Pemohon dan dialihkan kepada pasangan calon nomor urut 1,” kata Nasef dikutip Jumat 17 Januari 2025.

Selain itu, Nasef juga menjelaskan inkonsistensi Termohon setelah Bawaslu Kabupaten Kaimana mengadakan musyawarah secara tertutup yang dihadiri oleh Termohon dan Pihak Terkait untuk menyelesaikan masalah pendaftaran Pemohon sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada tanggal 14 September 2024.

Pasalnya, Termohon setelah musyawarah tersebut menerbitkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024 yang pada pokoknya berdasarkan Keputusan tersebut Pihak Terkait dapat mencalonkan diri sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana bersama dengan gabungan koalisi partai politik peserta Pemilu yang meliputi: PAN, Perindo, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

“Termohon seharusnya konsisten dengan sikapnya menaati ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Nasef.

Lebih lanjut, Nasef menjelaskan kelalaian Termohon dalam menerima pencalonan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana karena calon bupati pada Pihak Terkait atas nama Hasan Achmad mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP yang sudah tidak berlaku. 

Hal ini dibuktikan oleh Nasef dengan data perpindahan domisili Hasan dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung.

“Termohon tidak melakukan penelitian administrasi secara teliti dan cermat pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran sebagai calon Bupati Kaimana yang diajukan Hasan Achmad, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan oleh Termohon,” ungkapnya.

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024. 

Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana 2024.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya