Berita

Pesawat milik Spirit Airlines/Ist

Bisnis

Bangkrut, Ratusan Karyawan Maskapai Penerbangan AS di PHK

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 22:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Maskapai penerbangan AS, Spirit Airlines akan memangkas 200 karyawan setelah mengajukan kebangkrutan pada November 2024.

Seperti dikutip CNN, Jumat 17 Januari 2025, maskapai ini mengajukan perlindungan kebangkrutan bab 11 lantaran tantangan utang, dan persaingan dengan maskapai berbiaya rendah lainnya. 

Selain itu, bangkrutnya maskapai itu terjadi setelah upaya merger dengan maskapai lain mengalami kegagalan.


"Kami sedang menjalankan rencana untuk menyesuaikan mengoptimalkan operasional maskapai kami," kata juru bicara Spirit Airlines.

Untuk diketahui, Spirit Airlines memiliki hampir 13.000 karyawan dan 8.000 kontraktor independen serta pekerja sementara. Pemutusan hubungan kerja terbaru ini akan mencakup seluruh pekerja non-serikat.

"Setelah meninjau kembali struktur organisasi kami, kami membuat keputusan sulit untuk menghilangkan sekitar 200 posisi dari berbagai departemen," tambahnya.

Juru bicara perusahaan menambahkan bahwa PHK ini bertujuan untuk menghemat biaya operasional. Keputusan ini merupakan kebijakan yang terpisah dari pengajuan kebangkrutan bab 11.

Perlindungan kebangkrutan bab 11 sering disebut sebagai restrukturisasi. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk terus beroperasi sambil merestrukturisasi utangnya.

Pada Februari 2022, maskapai Frontier dan Spirit mengumumkan merger senilai 6,6 miliar Dolar AS, yang akan menghasilkan maskapai terbesar kelima di Amerika Serikat. Namun, tawaran tersebut gagal karena tidak disetujui oleh mayoritas pemegang saham Spirit.

Menurut dokumen pengadilan, maskapai ini memperkirakan akan keluar dari kebangkrutan pada kuartal pertama tahun 2025. 

Sementara itu, imbas dari kebangkrutan tersebut, Spirit Airlines akan menunda seluruh pengiriman pesawat dengan Airbus yang dijadwalkan mulai kuartal kedua tahun 2025 hingga 2026.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya