Berita

Pesawat milik Spirit Airlines/Ist

Bisnis

Bangkrut, Ratusan Karyawan Maskapai Penerbangan AS di PHK

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 22:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Maskapai penerbangan AS, Spirit Airlines akan memangkas 200 karyawan setelah mengajukan kebangkrutan pada November 2024.

Seperti dikutip CNN, Jumat 17 Januari 2025, maskapai ini mengajukan perlindungan kebangkrutan bab 11 lantaran tantangan utang, dan persaingan dengan maskapai berbiaya rendah lainnya. 

Selain itu, bangkrutnya maskapai itu terjadi setelah upaya merger dengan maskapai lain mengalami kegagalan.


"Kami sedang menjalankan rencana untuk menyesuaikan mengoptimalkan operasional maskapai kami," kata juru bicara Spirit Airlines.

Untuk diketahui, Spirit Airlines memiliki hampir 13.000 karyawan dan 8.000 kontraktor independen serta pekerja sementara. Pemutusan hubungan kerja terbaru ini akan mencakup seluruh pekerja non-serikat.

"Setelah meninjau kembali struktur organisasi kami, kami membuat keputusan sulit untuk menghilangkan sekitar 200 posisi dari berbagai departemen," tambahnya.

Juru bicara perusahaan menambahkan bahwa PHK ini bertujuan untuk menghemat biaya operasional. Keputusan ini merupakan kebijakan yang terpisah dari pengajuan kebangkrutan bab 11.

Perlindungan kebangkrutan bab 11 sering disebut sebagai restrukturisasi. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk terus beroperasi sambil merestrukturisasi utangnya.

Pada Februari 2022, maskapai Frontier dan Spirit mengumumkan merger senilai 6,6 miliar Dolar AS, yang akan menghasilkan maskapai terbesar kelima di Amerika Serikat. Namun, tawaran tersebut gagal karena tidak disetujui oleh mayoritas pemegang saham Spirit.

Menurut dokumen pengadilan, maskapai ini memperkirakan akan keluar dari kebangkrutan pada kuartal pertama tahun 2025. 

Sementara itu, imbas dari kebangkrutan tersebut, Spirit Airlines akan menunda seluruh pengiriman pesawat dengan Airbus yang dijadwalkan mulai kuartal kedua tahun 2025 hingga 2026.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya