Berita

Balaikota DKI Jakarta/RMOL

Nusantara

Pemprov DKI Izinkan ASN Berpoligami

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Aturan yang tertuang dalam Pergub 2/2025 itu diteken Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi tertanggal 6 Januari 2025. 

Pergub terdiri dari delapan bab mengatur secara rinci berbagai aspek terkait perkawinan dan perceraian ASN, mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, hingga pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.


“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub 2/2025 dikutip Jumat, 17 Januari 2025.

Pergub ini juga mengatur secara detail mengenai izin poligami bagi ASN pria. Dalam Pasal 4 ayat (1) mewajibkan ASN pria yang hendak beristri lebih dari satu untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. 

“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ASN pria untuk mendapatkan izin poligami, antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Kemudian mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Pergub ini juga mengatur pengecualian di mana izin poligami tidak dapat diberikan, misalnya jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, alasan yang diajukan tidak masuk akal, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya