Berita

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko/Net

Hukum

Kini Giliran Sekda Jepara Edy Sujatmiko di Kasus Korupsi Kredit Usaha

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 14:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi, kini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten  Jepara yang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik memanggil Edy Sujatmiko selaku Sekda Jepara sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 17 Januari 2025.


Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang saksi lainnya. Yakni Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, dan Eni Pudjiastuti selaku Notaris/PPAT.

Pada Kamis, 16 Januari 2025, tim penyidik telah memeriksa Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi, untuk didalami terkait proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan. Pun didalami soal dugaan penerimaan lain.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. Sudah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan KPK.

Selanjutnya, pada 26 September 2024, KPK mencegah 5 orang tersangka itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Lima tersangka dimaksud yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya