Berita

Ilustrasi sawah siap panen/Istimewa

Nusantara

Krisis Harga Gabah, Petani di 16 Provinsi Tertekan Akibat Harga Rendah

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Per 15 Januari 2025, sebanyak 16 provinsi di Indonesia masih mencatat harga jual gabah kering panen (GKP) di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani karena pendapatan mereka jauh dari harapan. 

Berdasarkan data yang dihimpun, harga rata-rata gabah di sejumlah daerah bahkan berada di kisaran Rp5.000 hingga Rp6.000 per kilogram. Lebih rendah dibandingkan HPP terbaru sebesar Rp6.500 per kilogram. Sehingga hal ini dapat mengancam kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi pedesaan.

Di wilayah Sumatera, beberapa provinsi seperti di Aceh dan Sumatera Utara mencatat harga rata-rata di bawah Rp6.000. Misalnya di Kabupaten Aceh Tenggara, harga gabah rata-rata mencapai Rp6.100, sementara di Kabupaten Deli Serdang hanya sekitar Rp6.000 per kg.


Situasi serupa juga terjadi di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi, dengan rata-rata harga gabah masing-masing Rp5.900 dan Rp6.000.

Bahkan harga gabah di Jawa Barat cukup mencemaskan. Di Kabupaten Sukabumi misalnya, harga rata-rata mencapai Rp5.573. Termasuk di beberapa daerah seperti Parakansalak dan Waluran, harga hanya berkisar antara Rp4.500 hingga Rp5.000. 

Kondisi serupa juga ditemukan di Provinsi Jawa Timur, dengan rata-rata harga Rp5.795 per kg. Bahkan di Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo mencatat harga di bawah Rp5.000.

Kesenjangan Harga di Kawasan Timur Indonesia

Kondisi yang tidak kalah parah terjadi di kawasan timur Indonesia. Di Provinsi Maluku dan Gorontalo, harga gabah rata-rata berada di bawah Rp5.500. Provinsi Gorontalo, harga gabah hanya Rp5.000 di sebagian besar wilayahnya. 

Situasi ini menjadi tantangan besar bagi petani di daerah tersebut yang mengandalkan pertanian sebagai sumber penghidupan utama.

Dengan rendahnya harga gabah di banyak wilayah, petani mengeluhkan sulitnya mencapai kesejahteraan. Padahal, biaya produksi gabah seperti pupuk dan tenaga kerja terus meningkat. Pemerintah khususnya Bulog diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk menstabilkan harga gabah di tingkat petani. 

Bulog diharapkan segera turun tangan menyerap gabah mereka. Tanpa langkah cepat Bulog, kondisi ini dikhawatirkan semakin memperburuk kesulitan ekonomi petani.

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga stabilitas harga pangan, Bulog diharapkan dapat bergerak cepat agar nasib petani tidak semakin terpuruk. Selain membantu petani, langkah ini juga diperlukan untuk memastikan sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya