Berita

Ilustrasi sawah siap panen/Istimewa

Nusantara

Krisis Harga Gabah, Petani di 16 Provinsi Tertekan Akibat Harga Rendah

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Per 15 Januari 2025, sebanyak 16 provinsi di Indonesia masih mencatat harga jual gabah kering panen (GKP) di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani karena pendapatan mereka jauh dari harapan. 

Berdasarkan data yang dihimpun, harga rata-rata gabah di sejumlah daerah bahkan berada di kisaran Rp5.000 hingga Rp6.000 per kilogram. Lebih rendah dibandingkan HPP terbaru sebesar Rp6.500 per kilogram. Sehingga hal ini dapat mengancam kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi pedesaan.

Di wilayah Sumatera, beberapa provinsi seperti di Aceh dan Sumatera Utara mencatat harga rata-rata di bawah Rp6.000. Misalnya di Kabupaten Aceh Tenggara, harga gabah rata-rata mencapai Rp6.100, sementara di Kabupaten Deli Serdang hanya sekitar Rp6.000 per kg.


Situasi serupa juga terjadi di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi, dengan rata-rata harga gabah masing-masing Rp5.900 dan Rp6.000.

Bahkan harga gabah di Jawa Barat cukup mencemaskan. Di Kabupaten Sukabumi misalnya, harga rata-rata mencapai Rp5.573. Termasuk di beberapa daerah seperti Parakansalak dan Waluran, harga hanya berkisar antara Rp4.500 hingga Rp5.000. 

Kondisi serupa juga ditemukan di Provinsi Jawa Timur, dengan rata-rata harga Rp5.795 per kg. Bahkan di Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo mencatat harga di bawah Rp5.000.

Kesenjangan Harga di Kawasan Timur Indonesia

Kondisi yang tidak kalah parah terjadi di kawasan timur Indonesia. Di Provinsi Maluku dan Gorontalo, harga gabah rata-rata berada di bawah Rp5.500. Provinsi Gorontalo, harga gabah hanya Rp5.000 di sebagian besar wilayahnya. 

Situasi ini menjadi tantangan besar bagi petani di daerah tersebut yang mengandalkan pertanian sebagai sumber penghidupan utama.

Dengan rendahnya harga gabah di banyak wilayah, petani mengeluhkan sulitnya mencapai kesejahteraan. Padahal, biaya produksi gabah seperti pupuk dan tenaga kerja terus meningkat. Pemerintah khususnya Bulog diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk menstabilkan harga gabah di tingkat petani. 

Bulog diharapkan segera turun tangan menyerap gabah mereka. Tanpa langkah cepat Bulog, kondisi ini dikhawatirkan semakin memperburuk kesulitan ekonomi petani.

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga stabilitas harga pangan, Bulog diharapkan dapat bergerak cepat agar nasib petani tidak semakin terpuruk. Selain membantu petani, langkah ini juga diperlukan untuk memastikan sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. 

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya