Berita

Ilustrasi sawah siap panen/Istimewa

Nusantara

Krisis Harga Gabah, Petani di 16 Provinsi Tertekan Akibat Harga Rendah

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Per 15 Januari 2025, sebanyak 16 provinsi di Indonesia masih mencatat harga jual gabah kering panen (GKP) di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani karena pendapatan mereka jauh dari harapan. 

Berdasarkan data yang dihimpun, harga rata-rata gabah di sejumlah daerah bahkan berada di kisaran Rp5.000 hingga Rp6.000 per kilogram. Lebih rendah dibandingkan HPP terbaru sebesar Rp6.500 per kilogram. Sehingga hal ini dapat mengancam kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi pedesaan.

Di wilayah Sumatera, beberapa provinsi seperti di Aceh dan Sumatera Utara mencatat harga rata-rata di bawah Rp6.000. Misalnya di Kabupaten Aceh Tenggara, harga gabah rata-rata mencapai Rp6.100, sementara di Kabupaten Deli Serdang hanya sekitar Rp6.000 per kg.


Situasi serupa juga terjadi di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi, dengan rata-rata harga gabah masing-masing Rp5.900 dan Rp6.000.

Bahkan harga gabah di Jawa Barat cukup mencemaskan. Di Kabupaten Sukabumi misalnya, harga rata-rata mencapai Rp5.573. Termasuk di beberapa daerah seperti Parakansalak dan Waluran, harga hanya berkisar antara Rp4.500 hingga Rp5.000. 

Kondisi serupa juga ditemukan di Provinsi Jawa Timur, dengan rata-rata harga Rp5.795 per kg. Bahkan di Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo mencatat harga di bawah Rp5.000.

Kesenjangan Harga di Kawasan Timur Indonesia

Kondisi yang tidak kalah parah terjadi di kawasan timur Indonesia. Di Provinsi Maluku dan Gorontalo, harga gabah rata-rata berada di bawah Rp5.500. Provinsi Gorontalo, harga gabah hanya Rp5.000 di sebagian besar wilayahnya. 

Situasi ini menjadi tantangan besar bagi petani di daerah tersebut yang mengandalkan pertanian sebagai sumber penghidupan utama.

Dengan rendahnya harga gabah di banyak wilayah, petani mengeluhkan sulitnya mencapai kesejahteraan. Padahal, biaya produksi gabah seperti pupuk dan tenaga kerja terus meningkat. Pemerintah khususnya Bulog diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk menstabilkan harga gabah di tingkat petani. 

Bulog diharapkan segera turun tangan menyerap gabah mereka. Tanpa langkah cepat Bulog, kondisi ini dikhawatirkan semakin memperburuk kesulitan ekonomi petani.

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga stabilitas harga pangan, Bulog diharapkan dapat bergerak cepat agar nasib petani tidak semakin terpuruk. Selain membantu petani, langkah ini juga diperlukan untuk memastikan sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya