Berita

Ketua Kuasa Hukum PT Galeri Multi Payment (GMP), Tamil Selvan (tengah), memberikan keterangan di kantornya kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis, 16 Januari 2025/RMOL

Hukum

Perselisihan dengan PT ASA Bikin PT GMP Merugi Rp800 Juta

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 17:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

PT Galeri Multi Payment (GMP) mengalami kerugian hingga Rp800 juta akibat perselisihan dengan PT ASA selaku pemilik marketplace IRS Market.

Menurut Ketua Kuasa Hukum PT GMP, Tamil Selvan, persoalan yang terjadi sebenarnya sangat simpel. Di mana IRS Market diduga tidak membayarkan sebagian produk milik GMP yang sudah diperintahkan untuk dikirim.

Padahal, PT GMP telah bermitra cukup lama dan persoalan ini terjadi pada 1 Maret 2024 sampai 1 April 2024.


"Ini simpel sekali, ASA sudah perintah kirim produk lalu tidak dibayar. Setelah kami tanya, mereka mengalihkan tanggung jawab ke pembeli, sementara kami tidak kenal dengan pembeli," jelas Tamil dalam konferensi pers di kantornya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 16 Januari 2025.

"Yang kami tahu, IRS Market yang memerintahkan mengirim produk, dan kami menerima pembayaran dari IRS Market, jadi hubungan hukumnya jelas dengan mereka," imbuhnya.

Lanjut Tamil, dalam pengiriman produk terjadi pengulangan bukan transaksi ganda.

"Diperintahkan kirim beberapa detik kemudian, lalu diperintahkan ngirim setiap transaksi dan ini membuat GMP rugi produk," papar Tamil.

Akibat pembayaran yang macet ini, PT GMP telah merugi sekitar Rp800 juta.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional ini menduga tidak ada itikad baik dari PT ASA. Bahkan ia melihat hal-hal yang mencurigakan, di mana ketika pihak GMP mendatangi kantor ASA yang berada di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, kantor tersebut kosong dan tidak berpenghuni. 

Tak hanya itu, Tamil juga melakukan pengecekan nomor NPWP PT ASA di situs web klikpajak.id, nomor tersebut dinyatakan sudah tidak aktif atau telah dinonaktifkan oleh DJP.

Dari sinilah, PT GMP menggugat perdata dan melakukan laporan polisi di Polda Jawa Tengah, serta pelaporan ke KPPU RI, BPKN, dan OJK.

"Kami datangi kantor pusatnya kosong, dan NPWP-nya setelah kami cek diduga sudah tidak aktif," kata Tamil.

Tamil pun berharap, pemerintah selain aparat penegak hukum yakni Dirjen Pajak dan Ombudsman untuk memperdalam kasus ini.

Di sisi lain, kuasa hukum yang menangani litigasi PT GMP, Richard Sitio menjelaskan, bahwa fitur input kode itu disediakan oleh IRS Market tidak pernah ada larangan dalam penggunaannya, serta seluruh sistem yang ada pada pihak PT GMP terutama mengoperasikan input kode, juga adalah milik PT ASA.

"Itu bukan kesalahan prosedur, fiturnya ada dan tidak pernah dilarang kok. Mana bukti larangannya kalau ada? Enggak ada. Kami sudah audit IT, kan semua sistem punya ASA kok, jadi kalau ada kesalahan sistem, itu jelas tanggung jawab mereka," tegas Richard.

Redaksi sudah coba menghubungi pihak PT ASA dan pihak kuasa hukumnya, namun belum ada jawaban sampai saat ini.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya