Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong (tengah)/RMOL

Politik

Berikut Dua Opsi DPR soal Pelantikan Kepala Daerah

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan hal tersebut, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 16 Januari 2024.

Dia menjelaskan, jadwal pelantikan kepala daerah menjadi polemik di publik lantaran terdapat Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.


Dalam beleid itu, dijelaskan Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara tersebut, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 digelar pada 7 Februari 2024. Sedangkan tiga hari setelahnya, yaitu 10 Februari 2024 dilaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024.

Tetapi Bahtra mencatat, hanya ada 21 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 275 KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan kepala daerah terpilih, karena tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sedangkan sisanya, yaitu 249 daerah yang terdiri dari 16 provinsi dan 233 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, belum dapat dilaksanakan penetapan oleh jajaran KPU daerah karena diperkarakan dalam PHP Kada di MK. 

"Karena itu, kami akan menyampaikan dua opsi (jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024)," ujar Bahtra.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan dua opsi yang menurutnya bisa dipersiapkan dan diterapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Opsi pertama yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal, kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di MK," urainya.

"Atau opsi kedua, dilantik bersamaan setelah selesai seluruh proses di Mahkamah Konstitusi," tuturnya menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya