Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong (tengah)/RMOL

Politik

Berikut Dua Opsi DPR soal Pelantikan Kepala Daerah

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan hal tersebut, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 16 Januari 2024.

Dia menjelaskan, jadwal pelantikan kepala daerah menjadi polemik di publik lantaran terdapat Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Dalam beleid itu, dijelaskan Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara tersebut, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 digelar pada 7 Februari 2024. Sedangkan tiga hari setelahnya, yaitu 10 Februari 2024 dilaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024.

Tetapi Bahtra mencatat, hanya ada 21 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 275 KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan kepala daerah terpilih, karena tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sedangkan sisanya, yaitu 249 daerah yang terdiri dari 16 provinsi dan 233 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, belum dapat dilaksanakan penetapan oleh jajaran KPU daerah karena diperkarakan dalam PHP Kada di MK. 

"Karena itu, kami akan menyampaikan dua opsi (jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024)," ujar Bahtra.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan dua opsi yang menurutnya bisa dipersiapkan dan diterapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Opsi pertama yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal, kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di MK," urainya.

"Atau opsi kedua, dilantik bersamaan setelah selesai seluruh proses di Mahkamah Konstitusi," tuturnya menambahkan.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Pemerintah Diminta Tempuh Dialog Tanggapi Tagar Indonesia Gelap

Senin, 24 Februari 2025 | 17:31

Rekan Indonesia Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Senin, 24 Februari 2025 | 17:24

Ini Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos yang Dikirim ke Pemerintah Singapura

Senin, 24 Februari 2025 | 17:23

Pilkada Tasikmalaya Diulang, Asep-Cecep Puji Keberanian Hakim MK

Senin, 24 Februari 2025 | 17:15

Tetap Menteri Investasi, Rosan Rangkap Jabatan jadi Bos Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 17:06

Doa Buat Almarhum Renville Menggema saat Pembukaan Kongres Demokrat

Senin, 24 Februari 2025 | 16:58

Hampir Semua Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Kecuali Gubernur Bali

Senin, 24 Februari 2025 | 16:50

Kemenag Beberkan Lima Poin Penting Perbaikan UU Haji

Senin, 24 Februari 2025 | 16:38

Kita Sayang Prabowo: Audit Forensik Depkeu dan BUMN, FDI akan Masuk Demi Masa Depan Indonesia

Senin, 24 Februari 2025 | 16:27

Wamen Christina: Kita Doakan Danantara Berjalan Lancar

Senin, 24 Februari 2025 | 16:16

Selengkapnya