Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong (tengah)/RMOL

Politik

Berikut Dua Opsi DPR soal Pelantikan Kepala Daerah

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan hal tersebut, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 16 Januari 2024.

Dia menjelaskan, jadwal pelantikan kepala daerah menjadi polemik di publik lantaran terdapat Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.


Dalam beleid itu, dijelaskan Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara tersebut, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 digelar pada 7 Februari 2024. Sedangkan tiga hari setelahnya, yaitu 10 Februari 2024 dilaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024.

Tetapi Bahtra mencatat, hanya ada 21 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 275 KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan kepala daerah terpilih, karena tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sedangkan sisanya, yaitu 249 daerah yang terdiri dari 16 provinsi dan 233 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, belum dapat dilaksanakan penetapan oleh jajaran KPU daerah karena diperkarakan dalam PHP Kada di MK. 

"Karena itu, kami akan menyampaikan dua opsi (jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024)," ujar Bahtra.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan dua opsi yang menurutnya bisa dipersiapkan dan diterapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Opsi pertama yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal, kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di MK," urainya.

"Atau opsi kedua, dilantik bersamaan setelah selesai seluruh proses di Mahkamah Konstitusi," tuturnya menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya