Berita

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumil dan Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara di Polsek Grogol Petamburan pada Rabu, 15 Januari 2025./RMOL

Presisi

Orang Tua yang Telantarkan Anak hingga Tewas Sempat Tolak BPJS dari Rumah Sakit

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasangan suami istri berinisial H dan BU menolak bantuan BPJS bagi anaknya yang masih berusia 5 bulan saat dirawat di RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Padahal, pasutri ini tidak memiliki biaya pengobatan senilai Rp 3.654.000  

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumil mengatakan pihak rumah sakit melihat pasangan suami istri ini nampak kebingungan soal biaya sehingga menawarkan bantuan pembuatan BPJS. 

"Saksi S (dari RS Sumber Waras) menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun, tersangka H bingung, hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," kata Kompol Reza Hafiz Gumil, di Polsek Grogol Petamburan pada Rabu, 15 Januari 2025.


Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan RS Sumber Waras pasti akan memberi bantuan untuk mengurusi BPJS bila ada masyarakat yang kesulitan membayar biaya pengobatan.

"Kami meyakinkan bahwa yang bersangkutan memang sudah memiliki itikad karena tidak mau bertanggung jawab dan menelantarkan anaknya," kata Aprino.

Adapun penyebab anaknya masuk rumah sakit karena menjadi korban penganiayaan.

Kini, pasutri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. H dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan, BU disangkakan Pasal 77B Jo Pasal 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 5 tahun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya