Berita

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumil dan Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara di Polsek Grogol Petamburan pada Rabu, 15 Januari 2025./RMOL

Presisi

Orang Tua yang Telantarkan Anak hingga Tewas Sempat Tolak BPJS dari Rumah Sakit

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasangan suami istri berinisial H dan BU menolak bantuan BPJS bagi anaknya yang masih berusia 5 bulan saat dirawat di RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Padahal, pasutri ini tidak memiliki biaya pengobatan senilai Rp 3.654.000  

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumil mengatakan pihak rumah sakit melihat pasangan suami istri ini nampak kebingungan soal biaya sehingga menawarkan bantuan pembuatan BPJS. 

"Saksi S (dari RS Sumber Waras) menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun, tersangka H bingung, hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," kata Kompol Reza Hafiz Gumil, di Polsek Grogol Petamburan pada Rabu, 15 Januari 2025.


Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan RS Sumber Waras pasti akan memberi bantuan untuk mengurusi BPJS bila ada masyarakat yang kesulitan membayar biaya pengobatan.

"Kami meyakinkan bahwa yang bersangkutan memang sudah memiliki itikad karena tidak mau bertanggung jawab dan menelantarkan anaknya," kata Aprino.

Adapun penyebab anaknya masuk rumah sakit karena menjadi korban penganiayaan.

Kini, pasutri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. H dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan, BU disangkakan Pasal 77B Jo Pasal 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 5 tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya