Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumil dan Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara di Polsek Grogol Petamburan pada Rabu, 15 Januari 2025./RMOL
Pasangan suami istri berinisial H dan BU menolak bantuan BPJS bagi anaknya yang masih berusia 5 bulan saat dirawat di RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Padahal, pasutri ini tidak memiliki biaya pengobatan senilai Rp 3.654.000
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumil mengatakan pihak rumah sakit melihat pasangan suami istri ini nampak kebingungan soal biaya sehingga menawarkan bantuan pembuatan BPJS.
"Saksi S (dari RS Sumber Waras) menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun, tersangka H bingung, hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," kata Kompol Reza Hafiz Gumil, di Polsek Grogol Petamburan pada Rabu, 15 Januari 2025.
Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan RS Sumber Waras pasti akan memberi bantuan untuk mengurusi BPJS bila ada masyarakat yang kesulitan membayar biaya pengobatan.
"Kami meyakinkan bahwa yang bersangkutan memang sudah memiliki itikad karena tidak mau bertanggung jawab dan menelantarkan anaknya," kata Aprino.
Adapun penyebab anaknya masuk rumah sakit karena menjadi korban penganiayaan.
Kini, pasutri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. H dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan, BU disangkakan Pasal 77B Jo Pasal 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 5 tahun.