Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta/RMOL

Publika

Empat Dasar Putusan MK

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 09:52 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

MARI kita mulai dengan sebuah pertanyaan: Apa yang lebih mengejutkan dari hujan di musim kemarau? Jawabannya sudah jelas: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mendengar suara rakyat! Mereka menghapus persyaratan ambang batas presidensial 20%. Tapi pertanyaan yang masih perlu jawaban: Mengapa baru sekarang?

Bayangkan, sudah 35 kali permohonan judicial review mengenai presidential threshold (PT) mereka tolak. Akhirnya, MK membuat keputusan atas JR yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Apakah keputusan ini semata-mata karena kesabaran rakyat atau ada "wahyu" yang turun dari langit?

Alasannya ternyata, sebagaimana diungkap Titi Anggraini dalam wawancara dengan Tirto: open legal policy. MK akhirnya menerapkan prinsip open legal policy —sebuah istilah yang, jika diterjemahkan dengan santai, berarti MK membuka kacamata mereka untuk memeriksa realitas hukum dengan lebih jernih. Dalam penerapannya, MK mendasarkan keputusannya pada empat prinsip utama.


Pertama, kebijakan tidak boleh melanggar moralitas. Kebijakan yang "berbau amis" tak dapat dibiarkan begitu saja. Ambang batas 20% jelas melanggar moral politik karena menciptakan oligarki pencalonan. Koalisi besar yang terbentuk di balik kebijakan ini menciptakan pasar gelap politik, di mana tiket pencalonan presiden lebih mahal dari gaji CEO. 

Kedua, kebijakan harus rasional. Saat akal sehat berbicara, MK mulai mempertanyakan apakah masuk akal hanya partai besar yang bisa mengusulkan calon presiden. Hasilnya, negara dengan ratusan juta penduduk seperti Indonesia hanya memiliki dua pasangan calon dalam beberapa pilpres terakhir. Ini jelas absurd. 

Ketiga, kebijakan tidak boleh mengandung ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Kebijakan ini membuat partai kecil hanya menjadi figuran dalam panggung politik nasional, selalu ada tetapi tidak pernah menjadi pemeran utama. Demokrasi, seharusnya, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk tampil. 

Keempat, kebijakan tidak boleh menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat. Ambang batas ini secara langsung membuang suara rakyat dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Prinsip open legal policy memberikan fleksibilitas kepada pembuat kebijakan, asalkan tetap berada dalam batas konstitusi dan prinsip hukum yang adil. Prinsip ini berkembang dari teori hukum positivis dan neokonstitusionalisme, yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan supremasi konstitusi.

Penerapan prinsip ini oleh MK merupakan revolusi kecil yang berdampak besar. MK akhirnya "siuman" setelah bertahun-tahun menyangkal bahwa ambang batas mencederai demokrasi. Keputusan ini tidak hanya mengembalikan hak partai politik untuk mencalonkan presiden, tetapi juga mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.

Namun, penghapusan PT 20% barulah awal dari perjuangan panjang. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem presidensial tetap stabil tanpa syarat ini. Kita juga harus mengawasi perubahan UU Pemilu yang dituntut MK.

Tanpa pengawasan, kebijakan ini bisa membuka pintu bagi kandidat oportunis tanpa visi yang jelas. Demokrasi inklusif harus dibarengi dengan partisipasi aktif dan edukasi politik rakyat.

Dapatkah kita menyebut keputusan ini sebagai "tobat politik"? Mungkin saja. Faktanya, MK akhirnya mendengar suara mahasiswa, bukan karena mahasiswa lebih pintar dari puluhan pakar hukum yang sebelumnya mengajukan JR, melainkan karena mereka konsisten dan istiqamah. Suara mereka adalah simbol rakyat kecil yang muak dengan politik transaksional.

Dalam skenario ini, MK tampak seperti hakim tua yang akhirnya sadar setelah dipukul realitas: “Wah, ternyata rakyat sudah muak. Baiklah, kita batalkan saja!”

Setelah 35 kali menolak permohonan, MK selama ini seperti penjaga gerbang pesta yang hanya mengizinkan tamu VIP masuk. Kini, setelah mahasiswa mengetuk pintu dengan keteguhan hati, MK akhirnya berkata, “Baiklah, semua boleh masuk.”

Keputusan ini langkah besar menuju demokrasi yang lebih sehat. Dengan dihapusnya PT 20%, kita berharap kompetisi pilpres menjadi lebih inklusif. Partai kecil bisa bermimpi besar, rakyat punya lebih banyak pilihan, dan kualitas kepemimpinan pun semoga meningkat.

Namun, euforia ini harus diimbangi dengan kesadaran bahwa demokrasi sejati membutuhkan kerja keras, bukan hanya keputusan pengadilan.

Jika MK akhirnya bertindak benar setelah bertahun-tahun salah, apakah ini cukup untuk menyelamatkan demokrasi kita? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, empat mahasiswa UIN telah memberikan pelajaran berharga: perubahan besar dimulai dari langkah kecil yang gigih, istiqamah, dan ikhlas.

MK, taubatlah terus! Rakyat sedang menunggu kebijakan progresif lainnya.

Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya