Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta/RMOL

Publika

Empat Dasar Putusan MK

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 09:52 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

MARI kita mulai dengan sebuah pertanyaan: Apa yang lebih mengejutkan dari hujan di musim kemarau? Jawabannya sudah jelas: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mendengar suara rakyat! Mereka menghapus persyaratan ambang batas presidensial 20%. Tapi pertanyaan yang masih perlu jawaban: Mengapa baru sekarang?

Bayangkan, sudah 35 kali permohonan judicial review mengenai presidential threshold (PT) mereka tolak. Akhirnya, MK membuat keputusan atas JR yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Apakah keputusan ini semata-mata karena kesabaran rakyat atau ada "wahyu" yang turun dari langit?

Alasannya ternyata, sebagaimana diungkap Titi Anggraini dalam wawancara dengan Tirto: open legal policy. MK akhirnya menerapkan prinsip open legal policy —sebuah istilah yang, jika diterjemahkan dengan santai, berarti MK membuka kacamata mereka untuk memeriksa realitas hukum dengan lebih jernih. Dalam penerapannya, MK mendasarkan keputusannya pada empat prinsip utama.


Pertama, kebijakan tidak boleh melanggar moralitas. Kebijakan yang "berbau amis" tak dapat dibiarkan begitu saja. Ambang batas 20% jelas melanggar moral politik karena menciptakan oligarki pencalonan. Koalisi besar yang terbentuk di balik kebijakan ini menciptakan pasar gelap politik, di mana tiket pencalonan presiden lebih mahal dari gaji CEO. 

Kedua, kebijakan harus rasional. Saat akal sehat berbicara, MK mulai mempertanyakan apakah masuk akal hanya partai besar yang bisa mengusulkan calon presiden. Hasilnya, negara dengan ratusan juta penduduk seperti Indonesia hanya memiliki dua pasangan calon dalam beberapa pilpres terakhir. Ini jelas absurd. 

Ketiga, kebijakan tidak boleh mengandung ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Kebijakan ini membuat partai kecil hanya menjadi figuran dalam panggung politik nasional, selalu ada tetapi tidak pernah menjadi pemeran utama. Demokrasi, seharusnya, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk tampil. 

Keempat, kebijakan tidak boleh menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat. Ambang batas ini secara langsung membuang suara rakyat dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Prinsip open legal policy memberikan fleksibilitas kepada pembuat kebijakan, asalkan tetap berada dalam batas konstitusi dan prinsip hukum yang adil. Prinsip ini berkembang dari teori hukum positivis dan neokonstitusionalisme, yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan supremasi konstitusi.

Penerapan prinsip ini oleh MK merupakan revolusi kecil yang berdampak besar. MK akhirnya "siuman" setelah bertahun-tahun menyangkal bahwa ambang batas mencederai demokrasi. Keputusan ini tidak hanya mengembalikan hak partai politik untuk mencalonkan presiden, tetapi juga mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.

Namun, penghapusan PT 20% barulah awal dari perjuangan panjang. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem presidensial tetap stabil tanpa syarat ini. Kita juga harus mengawasi perubahan UU Pemilu yang dituntut MK.

Tanpa pengawasan, kebijakan ini bisa membuka pintu bagi kandidat oportunis tanpa visi yang jelas. Demokrasi inklusif harus dibarengi dengan partisipasi aktif dan edukasi politik rakyat.

Dapatkah kita menyebut keputusan ini sebagai "tobat politik"? Mungkin saja. Faktanya, MK akhirnya mendengar suara mahasiswa, bukan karena mahasiswa lebih pintar dari puluhan pakar hukum yang sebelumnya mengajukan JR, melainkan karena mereka konsisten dan istiqamah. Suara mereka adalah simbol rakyat kecil yang muak dengan politik transaksional.

Dalam skenario ini, MK tampak seperti hakim tua yang akhirnya sadar setelah dipukul realitas: “Wah, ternyata rakyat sudah muak. Baiklah, kita batalkan saja!”

Setelah 35 kali menolak permohonan, MK selama ini seperti penjaga gerbang pesta yang hanya mengizinkan tamu VIP masuk. Kini, setelah mahasiswa mengetuk pintu dengan keteguhan hati, MK akhirnya berkata, “Baiklah, semua boleh masuk.”

Keputusan ini langkah besar menuju demokrasi yang lebih sehat. Dengan dihapusnya PT 20%, kita berharap kompetisi pilpres menjadi lebih inklusif. Partai kecil bisa bermimpi besar, rakyat punya lebih banyak pilihan, dan kualitas kepemimpinan pun semoga meningkat.

Namun, euforia ini harus diimbangi dengan kesadaran bahwa demokrasi sejati membutuhkan kerja keras, bukan hanya keputusan pengadilan.

Jika MK akhirnya bertindak benar setelah bertahun-tahun salah, apakah ini cukup untuk menyelamatkan demokrasi kita? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, empat mahasiswa UIN telah memberikan pelajaran berharga: perubahan besar dimulai dari langkah kecil yang gigih, istiqamah, dan ikhlas.

MK, taubatlah terus! Rakyat sedang menunggu kebijakan progresif lainnya.

Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya