Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta/RMOL

Publika

Empat Dasar Putusan MK

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 09:52 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

MARI kita mulai dengan sebuah pertanyaan: Apa yang lebih mengejutkan dari hujan di musim kemarau? Jawabannya sudah jelas: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mendengar suara rakyat! Mereka menghapus persyaratan ambang batas presidensial 20%. Tapi pertanyaan yang masih perlu jawaban: Mengapa baru sekarang?

Bayangkan, sudah 35 kali permohonan judicial review mengenai presidential threshold (PT) mereka tolak. Akhirnya, MK membuat keputusan atas JR yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Apakah keputusan ini semata-mata karena kesabaran rakyat atau ada "wahyu" yang turun dari langit?

Alasannya ternyata, sebagaimana diungkap Titi Anggraini dalam wawancara dengan Tirto: open legal policy. MK akhirnya menerapkan prinsip open legal policy —sebuah istilah yang, jika diterjemahkan dengan santai, berarti MK membuka kacamata mereka untuk memeriksa realitas hukum dengan lebih jernih. Dalam penerapannya, MK mendasarkan keputusannya pada empat prinsip utama.


Pertama, kebijakan tidak boleh melanggar moralitas. Kebijakan yang "berbau amis" tak dapat dibiarkan begitu saja. Ambang batas 20% jelas melanggar moral politik karena menciptakan oligarki pencalonan. Koalisi besar yang terbentuk di balik kebijakan ini menciptakan pasar gelap politik, di mana tiket pencalonan presiden lebih mahal dari gaji CEO. 

Kedua, kebijakan harus rasional. Saat akal sehat berbicara, MK mulai mempertanyakan apakah masuk akal hanya partai besar yang bisa mengusulkan calon presiden. Hasilnya, negara dengan ratusan juta penduduk seperti Indonesia hanya memiliki dua pasangan calon dalam beberapa pilpres terakhir. Ini jelas absurd. 

Ketiga, kebijakan tidak boleh mengandung ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Kebijakan ini membuat partai kecil hanya menjadi figuran dalam panggung politik nasional, selalu ada tetapi tidak pernah menjadi pemeran utama. Demokrasi, seharusnya, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk tampil. 

Keempat, kebijakan tidak boleh menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat. Ambang batas ini secara langsung membuang suara rakyat dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Prinsip open legal policy memberikan fleksibilitas kepada pembuat kebijakan, asalkan tetap berada dalam batas konstitusi dan prinsip hukum yang adil. Prinsip ini berkembang dari teori hukum positivis dan neokonstitusionalisme, yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan supremasi konstitusi.

Penerapan prinsip ini oleh MK merupakan revolusi kecil yang berdampak besar. MK akhirnya "siuman" setelah bertahun-tahun menyangkal bahwa ambang batas mencederai demokrasi. Keputusan ini tidak hanya mengembalikan hak partai politik untuk mencalonkan presiden, tetapi juga mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.

Namun, penghapusan PT 20% barulah awal dari perjuangan panjang. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem presidensial tetap stabil tanpa syarat ini. Kita juga harus mengawasi perubahan UU Pemilu yang dituntut MK.

Tanpa pengawasan, kebijakan ini bisa membuka pintu bagi kandidat oportunis tanpa visi yang jelas. Demokrasi inklusif harus dibarengi dengan partisipasi aktif dan edukasi politik rakyat.

Dapatkah kita menyebut keputusan ini sebagai "tobat politik"? Mungkin saja. Faktanya, MK akhirnya mendengar suara mahasiswa, bukan karena mahasiswa lebih pintar dari puluhan pakar hukum yang sebelumnya mengajukan JR, melainkan karena mereka konsisten dan istiqamah. Suara mereka adalah simbol rakyat kecil yang muak dengan politik transaksional.

Dalam skenario ini, MK tampak seperti hakim tua yang akhirnya sadar setelah dipukul realitas: “Wah, ternyata rakyat sudah muak. Baiklah, kita batalkan saja!”

Setelah 35 kali menolak permohonan, MK selama ini seperti penjaga gerbang pesta yang hanya mengizinkan tamu VIP masuk. Kini, setelah mahasiswa mengetuk pintu dengan keteguhan hati, MK akhirnya berkata, “Baiklah, semua boleh masuk.”

Keputusan ini langkah besar menuju demokrasi yang lebih sehat. Dengan dihapusnya PT 20%, kita berharap kompetisi pilpres menjadi lebih inklusif. Partai kecil bisa bermimpi besar, rakyat punya lebih banyak pilihan, dan kualitas kepemimpinan pun semoga meningkat.

Namun, euforia ini harus diimbangi dengan kesadaran bahwa demokrasi sejati membutuhkan kerja keras, bukan hanya keputusan pengadilan.

Jika MK akhirnya bertindak benar setelah bertahun-tahun salah, apakah ini cukup untuk menyelamatkan demokrasi kita? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, empat mahasiswa UIN telah memberikan pelajaran berharga: perubahan besar dimulai dari langkah kecil yang gigih, istiqamah, dan ikhlas.

MK, taubatlah terus! Rakyat sedang menunggu kebijakan progresif lainnya.

Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya