Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera/Istimewa

Politik

Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Harus Segera Dilantik

RABU, 15 JANUARI 2025 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan segera dilantik. 

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pelantikan yang cepat merupakan hak rakyat untuk segera mendapatkan pelayanan optimal dari pemimpin definitif.

“Sudah terlalu lama jabatan Pj (Penjabat) ini, masyarakat berhak segera mendapat pelayanan optimal dari Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan KPU," kata Mardani lewat akun X pribadinya, Rabu 15 Januari 2025.


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, jika pelantikan menunggu keputusan MK, prosesnya bisa berlarut-larut. 

"Ada kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) atau malah pilkada ulang jika ditemukan bukti-bukti kuat. Itu kian memperpanjang kondisi tidak optimal yang dialami daerah dengan status kepala daerah yang Pj," tegasnya.

Terlebih Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa kepala daerah terpilih tanpa sengketa harus segera dilantik untuk menghindari stagnasi pelayanan publik.

Pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya