Berita

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Bawaslu

Tegaskan Netralitas di Sidang PHP Kada, Bawaslu: Kami Tak Beropini

RABU, 15 JANUARI 2025 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan komitmennya terkait netralitas dalam menjalankan tugas sebagai pihak Pemberi Keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 14 Januari 2025.

Dia menjelaskan, sejak sepekan lalu, Bawaslu telah menyampaikan keterangan di beberapa sidang PHP Kada di daerah yang berbeda.


Totok menyatakan, materi yang disampaikan di muka sidang PHP Kada MK berdasarkan fakta-fakta hukum yang dikerjakan jajaran Bawaslu. Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan kelurahan atau desa.

"Apa produknya Bawaslu itu? Status laporan, putusan (atas laporan yang diregister menjadi perkara dugaan pelanggaran administratif maupun pidana pemilihan)," papar Totok dikutip RMOL melalui siaran ulang diskusi di kanal YouTube Bawaslu RI, Rabu, 15 Januari 2025.

"Atau laporan yang sudah diregister atau tidak diregister. Itulah keterangan normatif yang disampaikan Bawaslu," sambungnya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu memastikan, kerja-kerja Bawaslu dalam menghadapi perkara-perkara PHP Kada di MK bersifat netral dan punya dasar hukum.

"Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi. Tidak. Tidak boleh. Bawaslu dalam posisi memberikan keterangan, menjawab dalil pemohon sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu," tegas Totok.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya