Berita

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Bawaslu

Tegaskan Netralitas di Sidang PHP Kada, Bawaslu: Kami Tak Beropini

RABU, 15 JANUARI 2025 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan komitmennya terkait netralitas dalam menjalankan tugas sebagai pihak Pemberi Keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 14 Januari 2025.

Dia menjelaskan, sejak sepekan lalu, Bawaslu telah menyampaikan keterangan di beberapa sidang PHP Kada di daerah yang berbeda.


Totok menyatakan, materi yang disampaikan di muka sidang PHP Kada MK berdasarkan fakta-fakta hukum yang dikerjakan jajaran Bawaslu. Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan kelurahan atau desa.

"Apa produknya Bawaslu itu? Status laporan, putusan (atas laporan yang diregister menjadi perkara dugaan pelanggaran administratif maupun pidana pemilihan)," papar Totok dikutip RMOL melalui siaran ulang diskusi di kanal YouTube Bawaslu RI, Rabu, 15 Januari 2025.

"Atau laporan yang sudah diregister atau tidak diregister. Itulah keterangan normatif yang disampaikan Bawaslu," sambungnya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu memastikan, kerja-kerja Bawaslu dalam menghadapi perkara-perkara PHP Kada di MK bersifat netral dan punya dasar hukum.

"Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi. Tidak. Tidak boleh. Bawaslu dalam posisi memberikan keterangan, menjawab dalil pemohon sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu," tegas Totok.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya