Berita

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Bawaslu

Tegaskan Netralitas di Sidang PHP Kada, Bawaslu: Kami Tak Beropini

RABU, 15 JANUARI 2025 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan komitmennya terkait netralitas dalam menjalankan tugas sebagai pihak Pemberi Keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 14 Januari 2025.

Dia menjelaskan, sejak sepekan lalu, Bawaslu telah menyampaikan keterangan di beberapa sidang PHP Kada di daerah yang berbeda.


Totok menyatakan, materi yang disampaikan di muka sidang PHP Kada MK berdasarkan fakta-fakta hukum yang dikerjakan jajaran Bawaslu. Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan kelurahan atau desa.

"Apa produknya Bawaslu itu? Status laporan, putusan (atas laporan yang diregister menjadi perkara dugaan pelanggaran administratif maupun pidana pemilihan)," papar Totok dikutip RMOL melalui siaran ulang diskusi di kanal YouTube Bawaslu RI, Rabu, 15 Januari 2025.

"Atau laporan yang sudah diregister atau tidak diregister. Itulah keterangan normatif yang disampaikan Bawaslu," sambungnya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu memastikan, kerja-kerja Bawaslu dalam menghadapi perkara-perkara PHP Kada di MK bersifat netral dan punya dasar hukum.

"Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi. Tidak. Tidak boleh. Bawaslu dalam posisi memberikan keterangan, menjawab dalil pemohon sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu," tegas Totok.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya