Berita

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Bawaslu

Tegaskan Netralitas di Sidang PHP Kada, Bawaslu: Kami Tak Beropini

RABU, 15 JANUARI 2025 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan komitmennya terkait netralitas dalam menjalankan tugas sebagai pihak Pemberi Keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 14 Januari 2025.

Dia menjelaskan, sejak sepekan lalu, Bawaslu telah menyampaikan keterangan di beberapa sidang PHP Kada di daerah yang berbeda.


Totok menyatakan, materi yang disampaikan di muka sidang PHP Kada MK berdasarkan fakta-fakta hukum yang dikerjakan jajaran Bawaslu. Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan kelurahan atau desa.

"Apa produknya Bawaslu itu? Status laporan, putusan (atas laporan yang diregister menjadi perkara dugaan pelanggaran administratif maupun pidana pemilihan)," papar Totok dikutip RMOL melalui siaran ulang diskusi di kanal YouTube Bawaslu RI, Rabu, 15 Januari 2025.

"Atau laporan yang sudah diregister atau tidak diregister. Itulah keterangan normatif yang disampaikan Bawaslu," sambungnya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu memastikan, kerja-kerja Bawaslu dalam menghadapi perkara-perkara PHP Kada di MK bersifat netral dan punya dasar hukum.

"Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi. Tidak. Tidak boleh. Bawaslu dalam posisi memberikan keterangan, menjawab dalil pemohon sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu," tegas Totok.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya