Berita

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan/Ist

Pertahanan

Imbas Kasus Pembunuhan oleh Anggota TNI AL

Pangkoarmada III Ingatkan Prajurit Tidak Pergi ke Hiburan Malam

RABU, 15 JANUARI 2025 | 12:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seluruh prajurit TNI Angkatan Laut yang masuk dalam wilayah Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) III di timur Indonesia dilarang mengonsumsi minuman keras, beralkohol serta membawa senjata tajam sangkur saat berada di tengah masyarakat.

Hal ini menyusul peristiwa pembunuhan seorang wanita berinisial KIYL (20), yang jasadnya ditemukan warga di Pantai Saoka, Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu, 12 Januari 2025.

Diduga kuat KIYL dibunuh dengan sangkur prajurit dari Koarmada III berpangkat kelasi (KLS) dengan inisial A.


"Sudah saya sampaikan di awal Angkatan Laut sudah melarang aturan-aturan baik minuman keras, memasuki hiburan-hiburan malam itu sudah dilarang ini," kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan dalam keterangannya, Rabu, 15 Januari 2025.

"Itu (sangkur) tidak dibenarkan, kita dilarang bawa sajam baik itu pistol itu tidak ada," tegasnya.

Hersan pun berharap kasus ini menjadi terakhir kali terjadi dan tidak terulang kembali.

"Saya ingatkan kembali ke anggota jangan sampai terjadi, ini terakhir kali," ungkapnya.

Di sisi lain, Hersan meminta prajurit dari Koarmada III berpangkat kelasi (KLS) inisial A dihukum secepatnya.

Sejauh ini, Hersan belum memastikan motif di balik kasus pembunuhan itu. Jika terbukti bersalah, ia memastikan tim penyidik dari Pomal Lantamal XIV Sorong akan menghukum seberat mungkin.

"Ini yang saya sesalkan kita memberikan sanksi berat jika perlu dikeluarkan, keluarkan dari AL itulah," pungkas Hersan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya