Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Kasus Pagar Laut Tangerang Menggugah Semangat Bela Negara

RABU, 15 JANUARI 2025 | 09:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 menegaskan bahwa laut adalah properti umum (common heritage of mankind) dan tidak dapat diprivatisasi.

Menurut Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, prinsip ini menjamin bahwa laut dan sumber daya yang ada di dalamnya harus dikelola untuk kepentingan bersama, dengan memperhatikan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap hukum. 

“Segala bentuk tindakan pemagaran laut yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas bertentangan dengan ketentuan ini, baik dalam ranah hukum nasional maupun internasional,” ujar Jaya kepada RMOL, Rabu, 15 Januari 2025.


Lanjut dia, setiap bentuk pemanfaatan ruang laut di Indonesia harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

“Tanpa izin KKPRL, tindakan seperti pemagaran laut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menghalangi akses publik ke laut, yang merupakan hak masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan ruang publik,” jelasnya.

Ia menambahkan tindakan ini juga merusak keanekaragaman hayati laut, yang bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam melestarikan ekosistem laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mengubah fungsi ruang laut, yang dapat merugikan kepentingan nasional, terutama dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut. Lebih parah lagi, jika tindakan pemagaran dilakukan secara sewenang-wenang, maka merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum (rule of law),” bebernya.

Purnawirawan TNI AL Bintang Satu itu menyatakan perlunya peningkatan edukasi hukum dan pelatihan teknis yang komprehensif terkait dengan regulasi maritim.

Selanjutnya, peningkatan pengawasan lintas sektoral antara lembaga seperti TNI Angkatan Laut, Polair, Bakamla RI, KPLP, KKP, dan lainnya, untuk memastikan koordinasi dan efektivitas dalam penegakan hukum di laut.

“Pemberian sanksi tegas kepada aparat yang terbukti lalai atau “masuk angin” dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan disiplin lainnya,” seloroh dia.

Masih kata Jaya, dalam menghadapi tantangan ini, penting untuk menggugah seluruh rakyat Indonesia agar menanamkan semangat Bela Negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 

“Semangat bela negara tidak hanya berbicara tentang pertahanan fisik, tetapi juga mencakup kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kemudian partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dan mencegah pelanggaran di wilayah laut,” ungkapnya. 

“Tanah Air ini adalah amanah para pendahulu yang harus dijaga bersama. Laut Indonesia bukanlah milik segelintir pihak, melainkan milik bangsa ini secara utuh. Tegakkan hukum, pertahankan kedaulatan, dan bangun sinergi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang berwibawa di mata dunia,” tandas Jaya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya