Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Kasus Pagar Laut Tangerang Menggugah Semangat Bela Negara

RABU, 15 JANUARI 2025 | 09:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 menegaskan bahwa laut adalah properti umum (common heritage of mankind) dan tidak dapat diprivatisasi.

Menurut Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, prinsip ini menjamin bahwa laut dan sumber daya yang ada di dalamnya harus dikelola untuk kepentingan bersama, dengan memperhatikan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap hukum. 

“Segala bentuk tindakan pemagaran laut yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas bertentangan dengan ketentuan ini, baik dalam ranah hukum nasional maupun internasional,” ujar Jaya kepada RMOL, Rabu, 15 Januari 2025.

Lanjut dia, setiap bentuk pemanfaatan ruang laut di Indonesia harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

“Tanpa izin KKPRL, tindakan seperti pemagaran laut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menghalangi akses publik ke laut, yang merupakan hak masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan ruang publik,” jelasnya.

Ia menambahkan tindakan ini juga merusak keanekaragaman hayati laut, yang bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam melestarikan ekosistem laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mengubah fungsi ruang laut, yang dapat merugikan kepentingan nasional, terutama dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut. Lebih parah lagi, jika tindakan pemagaran dilakukan secara sewenang-wenang, maka merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum (rule of law),” bebernya.

Purnawirawan TNI AL Bintang Satu itu menyatakan perlunya peningkatan edukasi hukum dan pelatihan teknis yang komprehensif terkait dengan regulasi maritim.

Selanjutnya, peningkatan pengawasan lintas sektoral antara lembaga seperti TNI Angkatan Laut, Polair, Bakamla RI, KPLP, KKP, dan lainnya, untuk memastikan koordinasi dan efektivitas dalam penegakan hukum di laut.

“Pemberian sanksi tegas kepada aparat yang terbukti lalai atau “masuk angin” dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan disiplin lainnya,” seloroh dia.

Masih kata Jaya, dalam menghadapi tantangan ini, penting untuk menggugah seluruh rakyat Indonesia agar menanamkan semangat Bela Negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 

“Semangat bela negara tidak hanya berbicara tentang pertahanan fisik, tetapi juga mencakup kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kemudian partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dan mencegah pelanggaran di wilayah laut,” ungkapnya. 

“Tanah Air ini adalah amanah para pendahulu yang harus dijaga bersama. Laut Indonesia bukanlah milik segelintir pihak, melainkan milik bangsa ini secara utuh. Tegakkan hukum, pertahankan kedaulatan, dan bangun sinergi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang berwibawa di mata dunia,” tandas Jaya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya