Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pelanggar Kewajiban TKDN di Industri Migas Bakal Kena Sanksi Tegas

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 20:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta kontraktor EPC yang enggan mengikuti aturan terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Sikap ini diberikan menanggapi sorotan publik terkait masih abainya perusahaan hulu minyak dan gas menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang sedang dikerjakannya, sehingga mengancam industri dalam negeri dan berdampak akan gulung tikar.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana merangkap Plt Dirjen Migas  menegaskan hal tersebut. Ia mengutip ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.


"Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri," ujar Dadan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025. 

"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tambahnya.

Dadan menanggapi terkait dugaan telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.

Tak hanya itu, ternyata di Proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS) juga terjadi hal yang sama untuk proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).

Dari fakta di lapangan perusahaan dalam negeri PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyampaikan protes dengan menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi itu pada 27 Agustus 2024 yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024. 

Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13.

Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun surat itu tidak direspon oleh pejabat terkait, dan terkesan didiamkan begitu saja.

Tak hanya proyek hulu migas, industri sektor industri hilir yang mengolah gas jadi pupuk pun menuai sorotan. Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses (TWS).

Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada tanggal 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD – PT Adhi Karya (Persero) menggunakan produk impor.

Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor. Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Saat diwawancarai wartawan lewat pesan Whatsapp pada Senin, 13 Januari, Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto juga menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan adanya pelanggaran terhadap kewajiban TKDN. 

"Segera kami tindaklanjuti dengan memanggil BUMN yang bersangkutan," jelas Heru singkat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya