Berita

Dok Foto/Net

Dunia

Thailand Melegalkan Kasino Demi Serap Cuan

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 20:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kabinet Thailand telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur legalisasi kasino.

Seperti dikutip dari Associated Press pada Selasa 14 Januari 2025, upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan sektor pariwisata dan memperbaiki ekonomi negara yang masih terhenti akibat dampak pandemi. 

Meski beberapa jenis perjudian lain seperti taruhan tinju dan pacuan kuda sudah legal, kasino saat ini masih dilarang di Thailand.


Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi dan mengatasi masalah perjudian ilegal. 

“RUU ini akan menguntungkan masyarakat secara keseluruhan di masa depan. Ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung pariwisata berkelanjutan,” kata Paetongtarn kepada wartawan setelah rapat kabinet.

RUU yang disetujui mengatur bahwa kasino hanya akan diizinkan beroperasi di dalam kompleks yang juga mencakup fasilitas lain, seperti hotel, mal, gedung pertemuan, atau taman hiburan. 

Selain itu, akses ke kasino akan dilarang untuk orang yang berusia di bawah 20 tahun. Warga negara Thailand juga akan dikenakan biaya masuk sebesar 5.000 Baht, sementara pengunjung asing dapat mengakses kasino secara gratis.

Juru Bicara Pemerintah Thailand, Jirayu Hoangsub, menyatakan bahwa RUU ini akan segera diserahkan ke Kantor Dewan Negara untuk ditinjau, dan kemudian akan dibawa ke parlemen untuk dibahas lebih lanjut.

Untuk diketahui sektor pariwisata merupakan salah satu penggerak utama ekonomi Thailand, masih belum pulih sepenuhnya akibat dampak pandemi Covid-19.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya