Berita

Anggota Bawaslu Totok Hariyono di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Hadapi 8 Pokok Masalah di PHP Kepala Daerah

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 19:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani sejumlah pokok masalah, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Totok Hariyono dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam diskusi bertajuk "Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Bisa Apa?" tersebut, Totok menyebutkan sejumlah pokok masalah yang diinventarisir dari total 310 perkara PHP Kada yang diregistrasi MK. 


"Secara substantif, garis besarnya apa kira-kira yang dimohonkan itu? Ada beberapa pokok. (Yaitu) kita klaster itu ada 8 klaster," ujar Totok.

Dia merinci, permasalahan pertama yang banyak digugat pasangan calon kepala daerah 2024 adalah dugaan perselisihan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara. 

Yang kedua, lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu adalah soal keterangan berkenaan dengan catatan keberatan atau kejadian khusus pada tahapan pemungutan suara.

"Lalu yang ketiga, berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa. Itu yang didalilkan oleh pemohon. Lalu (keempat) berkenaan dengan pelanggaran pembagian bahan sosial dan politik uang," sambung Totok menjelaskan.

Kemudian yang kelima, dia menyatakan soal pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif atau TSM. 

"Tapi dalil-dalil pemohon itu kalau tidak mencapai ambang batas, dia bisa melakukan terhadap pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik dan masif. Dan ini yang sudah terjadi dalam permohonan pemohon," urainya.

Lalu keenam, permasalahan berkaitan dengan pelanggaran pasal 71, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, yang intinya berbicara tentang pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

"TNI-Polri, pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan, mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan, Program dan jadwal yang dilakukan oleh Gubernur-Wakil Gubernur yang jadi pasangan talon 6 bulan sebelum penetapan, itu yang banyak didalilkan, penyalahgunaan, kewenangan, dan mutasi," paparnya.

Adapun dua persoalan lainnya, Totok menyebutkan adanya pelanggaran persyaratan calon digugat ke MK. 

"Persyaratan calon itu berkaitan dengan mantan narapidana sudah memenuhi syarat atau tidak dari waktunya dan sudah diumumkan atau belum. Lalu perbuatan tercela, tidak sedang pailit atau mempunyai utang pada negara, Itu juga ada didalilkan," ungkapnya.

"Yang terakhir itu belum pernah menjadi Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di daerah lain. Ini kira-kira garis besar dalil dalam permohonan di MK," demikian Totok menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya