Berita

Anggota Bawaslu Totok Hariyono di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Hadapi 8 Pokok Masalah di PHP Kepala Daerah

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 19:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani sejumlah pokok masalah, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Totok Hariyono dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam diskusi bertajuk "Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Bisa Apa?" tersebut, Totok menyebutkan sejumlah pokok masalah yang diinventarisir dari total 310 perkara PHP Kada yang diregistrasi MK. 


"Secara substantif, garis besarnya apa kira-kira yang dimohonkan itu? Ada beberapa pokok. (Yaitu) kita klaster itu ada 8 klaster," ujar Totok.

Dia merinci, permasalahan pertama yang banyak digugat pasangan calon kepala daerah 2024 adalah dugaan perselisihan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara. 

Yang kedua, lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu adalah soal keterangan berkenaan dengan catatan keberatan atau kejadian khusus pada tahapan pemungutan suara.

"Lalu yang ketiga, berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa. Itu yang didalilkan oleh pemohon. Lalu (keempat) berkenaan dengan pelanggaran pembagian bahan sosial dan politik uang," sambung Totok menjelaskan.

Kemudian yang kelima, dia menyatakan soal pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif atau TSM. 

"Tapi dalil-dalil pemohon itu kalau tidak mencapai ambang batas, dia bisa melakukan terhadap pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik dan masif. Dan ini yang sudah terjadi dalam permohonan pemohon," urainya.

Lalu keenam, permasalahan berkaitan dengan pelanggaran pasal 71, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, yang intinya berbicara tentang pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

"TNI-Polri, pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan, mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan, Program dan jadwal yang dilakukan oleh Gubernur-Wakil Gubernur yang jadi pasangan talon 6 bulan sebelum penetapan, itu yang banyak didalilkan, penyalahgunaan, kewenangan, dan mutasi," paparnya.

Adapun dua persoalan lainnya, Totok menyebutkan adanya pelanggaran persyaratan calon digugat ke MK. 

"Persyaratan calon itu berkaitan dengan mantan narapidana sudah memenuhi syarat atau tidak dari waktunya dan sudah diumumkan atau belum. Lalu perbuatan tercela, tidak sedang pailit atau mempunyai utang pada negara, Itu juga ada didalilkan," ungkapnya.

"Yang terakhir itu belum pernah menjadi Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di daerah lain. Ini kira-kira garis besar dalil dalam permohonan di MK," demikian Totok menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya