Berita

Anggota Bawaslu Totok Hariyono di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Hadapi 8 Pokok Masalah di PHP Kepala Daerah

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 19:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani sejumlah pokok masalah, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Totok Hariyono dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam diskusi bertajuk "Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Bisa Apa?" tersebut, Totok menyebutkan sejumlah pokok masalah yang diinventarisir dari total 310 perkara PHP Kada yang diregistrasi MK. 


"Secara substantif, garis besarnya apa kira-kira yang dimohonkan itu? Ada beberapa pokok. (Yaitu) kita klaster itu ada 8 klaster," ujar Totok.

Dia merinci, permasalahan pertama yang banyak digugat pasangan calon kepala daerah 2024 adalah dugaan perselisihan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara. 

Yang kedua, lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu adalah soal keterangan berkenaan dengan catatan keberatan atau kejadian khusus pada tahapan pemungutan suara.

"Lalu yang ketiga, berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa. Itu yang didalilkan oleh pemohon. Lalu (keempat) berkenaan dengan pelanggaran pembagian bahan sosial dan politik uang," sambung Totok menjelaskan.

Kemudian yang kelima, dia menyatakan soal pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif atau TSM. 

"Tapi dalil-dalil pemohon itu kalau tidak mencapai ambang batas, dia bisa melakukan terhadap pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik dan masif. Dan ini yang sudah terjadi dalam permohonan pemohon," urainya.

Lalu keenam, permasalahan berkaitan dengan pelanggaran pasal 71, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, yang intinya berbicara tentang pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

"TNI-Polri, pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan, mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan, Program dan jadwal yang dilakukan oleh Gubernur-Wakil Gubernur yang jadi pasangan talon 6 bulan sebelum penetapan, itu yang banyak didalilkan, penyalahgunaan, kewenangan, dan mutasi," paparnya.

Adapun dua persoalan lainnya, Totok menyebutkan adanya pelanggaran persyaratan calon digugat ke MK. 

"Persyaratan calon itu berkaitan dengan mantan narapidana sudah memenuhi syarat atau tidak dari waktunya dan sudah diumumkan atau belum. Lalu perbuatan tercela, tidak sedang pailit atau mempunyai utang pada negara, Itu juga ada didalilkan," ungkapnya.

"Yang terakhir itu belum pernah menjadi Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di daerah lain. Ini kira-kira garis besar dalil dalam permohonan di MK," demikian Totok menambahkan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya