Berita

Anggota Bawaslu Totok Hariyono di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Hadapi 8 Pokok Masalah di PHP Kepala Daerah

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 19:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani sejumlah pokok masalah, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Totok Hariyono dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam diskusi bertajuk "Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Bisa Apa?" tersebut, Totok menyebutkan sejumlah pokok masalah yang diinventarisir dari total 310 perkara PHP Kada yang diregistrasi MK. 

"Secara substantif, garis besarnya apa kira-kira yang dimohonkan itu? Ada beberapa pokok. (Yaitu) kita klaster itu ada 8 klaster," ujar Totok.

Dia merinci, permasalahan pertama yang banyak digugat pasangan calon kepala daerah 2024 adalah dugaan perselisihan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara. 

Yang kedua, lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu adalah soal keterangan berkenaan dengan catatan keberatan atau kejadian khusus pada tahapan pemungutan suara.

"Lalu yang ketiga, berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa. Itu yang didalilkan oleh pemohon. Lalu (keempat) berkenaan dengan pelanggaran pembagian bahan sosial dan politik uang," sambung Totok menjelaskan.

Kemudian yang kelima, dia menyatakan soal pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif atau TSM. 

"Tapi dalil-dalil pemohon itu kalau tidak mencapai ambang batas, dia bisa melakukan terhadap pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik dan masif. Dan ini yang sudah terjadi dalam permohonan pemohon," urainya.

Lalu keenam, permasalahan berkaitan dengan pelanggaran pasal 71, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, yang intinya berbicara tentang pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

"TNI-Polri, pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan, mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan, Program dan jadwal yang dilakukan oleh Gubernur-Wakil Gubernur yang jadi pasangan talon 6 bulan sebelum penetapan, itu yang banyak didalilkan, penyalahgunaan, kewenangan, dan mutasi," paparnya.

Adapun dua persoalan lainnya, Totok menyebutkan adanya pelanggaran persyaratan calon digugat ke MK. 

"Persyaratan calon itu berkaitan dengan mantan narapidana sudah memenuhi syarat atau tidak dari waktunya dan sudah diumumkan atau belum. Lalu perbuatan tercela, tidak sedang pailit atau mempunyai utang pada negara, Itu juga ada didalilkan," ungkapnya.

"Yang terakhir itu belum pernah menjadi Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di daerah lain. Ini kira-kira garis besar dalil dalam permohonan di MK," demikian Totok menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya