Berita

Anggota Bawaslu Totok Hariyono di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Hadapi 8 Pokok Masalah di PHP Kepala Daerah

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 19:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani sejumlah pokok masalah, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Totok Hariyono dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam diskusi bertajuk "Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Bisa Apa?" tersebut, Totok menyebutkan sejumlah pokok masalah yang diinventarisir dari total 310 perkara PHP Kada yang diregistrasi MK. 


"Secara substantif, garis besarnya apa kira-kira yang dimohonkan itu? Ada beberapa pokok. (Yaitu) kita klaster itu ada 8 klaster," ujar Totok.

Dia merinci, permasalahan pertama yang banyak digugat pasangan calon kepala daerah 2024 adalah dugaan perselisihan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara. 

Yang kedua, lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu adalah soal keterangan berkenaan dengan catatan keberatan atau kejadian khusus pada tahapan pemungutan suara.

"Lalu yang ketiga, berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa. Itu yang didalilkan oleh pemohon. Lalu (keempat) berkenaan dengan pelanggaran pembagian bahan sosial dan politik uang," sambung Totok menjelaskan.

Kemudian yang kelima, dia menyatakan soal pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif atau TSM. 

"Tapi dalil-dalil pemohon itu kalau tidak mencapai ambang batas, dia bisa melakukan terhadap pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik dan masif. Dan ini yang sudah terjadi dalam permohonan pemohon," urainya.

Lalu keenam, permasalahan berkaitan dengan pelanggaran pasal 71, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, yang intinya berbicara tentang pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

"TNI-Polri, pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan, mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan, Program dan jadwal yang dilakukan oleh Gubernur-Wakil Gubernur yang jadi pasangan talon 6 bulan sebelum penetapan, itu yang banyak didalilkan, penyalahgunaan, kewenangan, dan mutasi," paparnya.

Adapun dua persoalan lainnya, Totok menyebutkan adanya pelanggaran persyaratan calon digugat ke MK. 

"Persyaratan calon itu berkaitan dengan mantan narapidana sudah memenuhi syarat atau tidak dari waktunya dan sudah diumumkan atau belum. Lalu perbuatan tercela, tidak sedang pailit atau mempunyai utang pada negara, Itu juga ada didalilkan," ungkapnya.

"Yang terakhir itu belum pernah menjadi Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di daerah lain. Ini kira-kira garis besar dalil dalam permohonan di MK," demikian Totok menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya