Berita

Pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten/Ist

Politik

Pemagaran Laut Tangerang, Puncak Gunung Es Penguasaan Oligarki

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 12:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh kalah dari oligarki. Supremasi hukum adalah tiang utama yang menjaga keadilan dan kedaulatan rakyat.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan menyoroti polemik pemasangan pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 km tanpa izin yang masuk di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.                     

“Pemagaran laut ini adalah puncak gunung es penguasaan oligarki. Ini adalah contoh nyata bagaimana kepentingan segelintir pihak dapat merampas hak masyarakat pesisir dan merusak ekosistem kelautan. Dugaan kuat adanya “jual beli” pantai, laut, dan tanah timbul oleh oknum aparat desa dan BPN menunjukkan adanya sistem terorganisasi yang bekerja melawan hukum,” ujar Jaya kepada RMOL, Selasa, 14 Januari 2025. 


Menurut dia, modus pengembang yang merekayasa “pengakuan masyarakat” sebagai pihak yang membangun pagar menjadi bentuk manipulasi sistemik yang harus diusut tuntas.

“Sangat tidak logis bila pagar laut sepanjang 30 km dibangun atas swadaya masyarakat. Dengan biaya yang mencapai miliaran rupiah, pengakuan ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Ini adalah bentuk intimidasi dan rekayasa yang dirancang untuk melanggengkan kepentingan pengembang besar, sementara masyarakat kecil dipaksa tunduk dalam ketidakberdayaan,” jelasnya.

Sambung dia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, ini adalah momentum untuk menegakkan kembali supremasi hukum dan mengakhiri dominasi oligarki yang telah mengakar. 

“Langkah ini tidak hanya penting untuk membongkar kasus PIK-2 tetapi juga untuk membuktikan bahwa pemerintah tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun, termasuk mantan penguasa (Jokowi) yang masih memiliki pengaruh besar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk menyelesaikan kasus ini, beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan, salah satunya adalah membentuk tim independen.

“Presiden perlu membentuk tim independen yang bertugas mengkaji pelanggaran hukum dalam kasus PIK-2. Tim ini juga harus menghitung kerugian negara akibat pemagaran laut yang ilegal, termasuk dampak sosial dan ekologisnya,” terang Jaya.

Kemudian ia meminta menyeluruh terhadap penguasaan aset negara di kawasan tersebut. Hal itu sangat diperlukan mengingat sungai, bantaran sungai, pantai, laut, dan hutan yang telah dirampas oleh pengembang harus dikembalikan kepada negara.

“Aparat hukum harus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi dan kriminalisasi masyarakat. Proses pembebasan tanah yang dilakukan dengan cara tidak sah harus dibuka ke publik, dan para korban diberi keadilan,” bebernya.

Masih kata Jaya, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa ”setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya bela negara”. 

“Dalam konteks ini, masyarakat harus berperan aktif mengawasi jalannya kasus pemagaran laut PIK-2 dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Ini adalah bagian dari kewajiban moral dan konstitusional kita sebagai bangsa,” jelasnya lagi.

Lanjut dia, pengawasan masyarakat bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dilaksanakan untuk memastikan pemerintah tetap berjalan di jalur yang benar. Dengan dukungan rakyat, Presiden Prabowo dapat menunjukkan bahwa ia adalah pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata dan tidak tunduk pada bayang-bayang kekuatan lama.

“Kasus pagar laut ini adalah ujian bagi kita semua, apakah Indonesia mampu menegakkan kedaulatannya di atas hukum yang adil atau tetap tunduk pada kekuatan oligarki. Mari kita jadikan momentum ini wujud dari bagian 'Bela Negara' sebagai langkah awal untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Dengan bersatu, kita dapat mewujudkan cita-cita bangsa: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya