Berita

Ilustrasi Minyakita/RMOL

Bisnis

Ditjen PKTN Beri Sanksi Puluhan Distributor Minyakita yang Lakukan Pelanggaran

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 07:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebanyak 41 pelaku usaha terbukti menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PKTN) teah mmberikan sanksi adminstrarif kepada para pelaku. 

Sanksi admistrasi ini diberikan kepada pelaku usaha baik di tingkat distributor maupun pengecer.


“Ditjen PKTN telah memberikan sanksi terhadap 41 pelaku usaha, baik di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” katanya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2025 secara virtual dikutip dari YouTube Kementerian Dalam Negeri, Selasa 14 Januari 2025.

Menurutnya, banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual Minyakita di atas Rp15.700 per liter.

Kemendag juga mendapati adanya praktik bundling MinyaKita dengan produk lain yang membuat harganya semakin memberatkan konsumen. Untuk itu, Ditjen PKTN telah mengirim surat kepada Asosiasi Pelaku Usaha Industri Kelapa Sawit di antaranya AIMMI, GIMNI dan GAPKI, serta 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan himbauan tidak melakukan banding Minyakita.

Kemendag telah mengadakan diskusi dengan lima produsen besar minyak goreng untuk mengevaluasi kelancaran distribusi MinyaKita. 

Produsen diminta memastikan ketersediaan stok dan kelangsungan distribusi, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan yang biasanya memicu lonjakan permintaan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya