Berita

Ilustrasi Minyakita/RMOL

Bisnis

Ditjen PKTN Beri Sanksi Puluhan Distributor Minyakita yang Lakukan Pelanggaran

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 07:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebanyak 41 pelaku usaha terbukti menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PKTN) teah mmberikan sanksi adminstrarif kepada para pelaku. 

Sanksi admistrasi ini diberikan kepada pelaku usaha baik di tingkat distributor maupun pengecer.


“Ditjen PKTN telah memberikan sanksi terhadap 41 pelaku usaha, baik di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” katanya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2025 secara virtual dikutip dari YouTube Kementerian Dalam Negeri, Selasa 14 Januari 2025.

Menurutnya, banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual Minyakita di atas Rp15.700 per liter.

Kemendag juga mendapati adanya praktik bundling MinyaKita dengan produk lain yang membuat harganya semakin memberatkan konsumen. Untuk itu, Ditjen PKTN telah mengirim surat kepada Asosiasi Pelaku Usaha Industri Kelapa Sawit di antaranya AIMMI, GIMNI dan GAPKI, serta 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan himbauan tidak melakukan banding Minyakita.

Kemendag telah mengadakan diskusi dengan lima produsen besar minyak goreng untuk mengevaluasi kelancaran distribusi MinyaKita. 

Produsen diminta memastikan ketersediaan stok dan kelangsungan distribusi, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan yang biasanya memicu lonjakan permintaan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya