Berita

Jurubicara KPK Tessa Mahardhika/Repro

Hukum

KPK Bantah Belum Cukup Bukti Menahan Hasto

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 04:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah menyandang status tersangka kasus Harun Masiku, karena belum cukup bukti. 

Bantahan itu disampaikan Jurubicara KPK Tessa Mahardhika dalam acara Political Show bertajuk “Hasto Tak Ditahan, Lobi Politik PDIP Berjalan?” dikutip Senin malam, 13 Januari 2025. 

“Jadi, dalam hal ini memperkuat bukannya tidak ada alat bukti, bukannya bukti tidak kuat,” tegas Tessa. 


Ia mengurai bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berpegang pada adanya bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus Hasto, KPK sudah mengantongi dua alat bukti. 

“Di KPK, tentunya pada saat era KPK berdiri dan kultur itu juga masih berlangsung sampai dengan saat ini, pada saat dua alat bukti itu menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Tessa. 

Dia menambahkan, dalam kasus Hasto, KPK masih memerlukan waktu karena ada beberapa saksi yang masih harus dimintai keterangannya. Mengingat, masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan Penyidik KPK. 

“Jadi, masih diperlukan waktu yang cukup untuk bisa berkas perkara ini dilengkapi, setelah ditu dilakukan penilaian bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum. Jadi sampai dengan saat ini Penyidik masih menilai belum diperlukan untuk saudara HK,” pungkas Tessa.

Hasto telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB. Selesai diperiksa, Hasto tidak dilakukan penahanan oleh KPK.

Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya