Berita

Jurubicara KPK Tessa Mahardhika/Repro

Hukum

KPK Bantah Belum Cukup Bukti Menahan Hasto

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 04:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah menyandang status tersangka kasus Harun Masiku, karena belum cukup bukti. 

Bantahan itu disampaikan Jurubicara KPK Tessa Mahardhika dalam acara Political Show bertajuk “Hasto Tak Ditahan, Lobi Politik PDIP Berjalan?” dikutip Senin malam, 13 Januari 2025. 

“Jadi, dalam hal ini memperkuat bukannya tidak ada alat bukti, bukannya bukti tidak kuat,” tegas Tessa. 


Ia mengurai bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berpegang pada adanya bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus Hasto, KPK sudah mengantongi dua alat bukti. 

“Di KPK, tentunya pada saat era KPK berdiri dan kultur itu juga masih berlangsung sampai dengan saat ini, pada saat dua alat bukti itu menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Tessa. 

Dia menambahkan, dalam kasus Hasto, KPK masih memerlukan waktu karena ada beberapa saksi yang masih harus dimintai keterangannya. Mengingat, masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan Penyidik KPK. 

“Jadi, masih diperlukan waktu yang cukup untuk bisa berkas perkara ini dilengkapi, setelah ditu dilakukan penilaian bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum. Jadi sampai dengan saat ini Penyidik masih menilai belum diperlukan untuk saudara HK,” pungkas Tessa.

Hasto telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB. Selesai diperiksa, Hasto tidak dilakukan penahanan oleh KPK.

Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya