Berita

Jurubicara KPK Tessa Mahardhika/Repro

Hukum

KPK Bantah Belum Cukup Bukti Menahan Hasto

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 04:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah menyandang status tersangka kasus Harun Masiku, karena belum cukup bukti. 

Bantahan itu disampaikan Jurubicara KPK Tessa Mahardhika dalam acara Political Show bertajuk “Hasto Tak Ditahan, Lobi Politik PDIP Berjalan?” dikutip Senin malam, 13 Januari 2025. 

“Jadi, dalam hal ini memperkuat bukannya tidak ada alat bukti, bukannya bukti tidak kuat,” tegas Tessa. 


Ia mengurai bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berpegang pada adanya bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus Hasto, KPK sudah mengantongi dua alat bukti. 

“Di KPK, tentunya pada saat era KPK berdiri dan kultur itu juga masih berlangsung sampai dengan saat ini, pada saat dua alat bukti itu menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Tessa. 

Dia menambahkan, dalam kasus Hasto, KPK masih memerlukan waktu karena ada beberapa saksi yang masih harus dimintai keterangannya. Mengingat, masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan Penyidik KPK. 

“Jadi, masih diperlukan waktu yang cukup untuk bisa berkas perkara ini dilengkapi, setelah ditu dilakukan penilaian bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum. Jadi sampai dengan saat ini Penyidik masih menilai belum diperlukan untuk saudara HK,” pungkas Tessa.

Hasto telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB. Selesai diperiksa, Hasto tidak dilakukan penahanan oleh KPK.

Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya