Berita

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan Batubara/Ist

Nusantara

Guru yang Hukum Siswa Belajar di Lantai Kena Skors

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 20:53 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Yayasan Abdi Sukma, Kota Medan, memberi sanksi skors kepada guru SD berinisial H yang menghukum murid SD karena menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di Kota Medan. Pemberian skors ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan Batubara.

"Kesimpulan, yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengejar, skorsing sampai waktu yang ditentukan," katanya, Senin, 13 Januari 2024.

Ahmad mengatakan, pemberian hukuman itu menjadi inisiatif pribadi dari sang guru. Sebab, mereka tidak pernah memerintahkan adanya hukuman-hukuman seperti itu.


"Dia buat sendiri, jadi tidak ada (instruksi dari kami), yayasan pun tak tahu. Saya tanya kepada kepala sekolah pun tak ada aturan itu, dia (H) bikin sendiri," ungkapnya. 

Untuk saat ini, pemberian sanksi dengan skorsing tersebut diharapkan akan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di yayasan tersebut. Soal potensi H akan dipecat, hal itu masih akan didiskusikan lanjut.

"Nanti akan kami lihat, karena dia juga bagian dari yang mendapatkan sertifikasi (guru), kita juga tidak mau (itu terjadi pemecatan), tapi kalau ada pembinaan nanti kita buat," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya