Berita

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Rekomendasi Bawaslu Muara Enim Soal Pelanggaran Etik PPK Dibahas di Sidang Pilkada

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 17:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bawaslu memberikan rekomendasi telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan di Pilkada Muara Enim. 

Secara rinci, keputusan tersebut diambil Bawaslu Muara Enim atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul dalam sejumlah pelanggaran yang diadukan oleh tim hukum pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA). Pengaduan tersebut tertuang dalam Laporan Nomor: 001/REG/LP.PB.KAB/XII/2024.

“Dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul,” tulis Bawaslu dalam surat rekomendasi yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin pada 20 Desember lalu. 


Bawaslu Muara Enim juga merekomendasikan KPUD setempat untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam aturannya, pelanggaran kode etik penyelenggara meliputi sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. 

“Untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Muara Enim menangani hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis surat tersebut.

Rekomendasi itu kembali dibahas dalam sidang sengketa Pilkada 2024 oleh salah satu tim hukum HNU-LIA, Desyana dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 9 Januari 2025.

“Ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul,” kata Desyana dalam keterangan tertulis, Senin 13 Januari 2025.

Kata Desyana, dalam sidang Ketua Panel I Sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pun menanyakan rekomendasi Bawaslu atas temuan pelanggaran pemilu yang disampaikan tim hukum HNU-LIA. 

Sambungnya, Suhartoyo bahkan sempat meledek perilaku Bawaslu yang cenderung tidak bersikap proaktif dalam menyelesaikan semua temuan pelanggaran pemilu. 

“Kalau Bawaslu, kalau nggak dipersoalkan, diam saja dia,” ujar Desyana menirukan jawaban Suhartoyo.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya