Berita

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Rekomendasi Bawaslu Muara Enim Soal Pelanggaran Etik PPK Dibahas di Sidang Pilkada

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 17:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bawaslu memberikan rekomendasi telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan di Pilkada Muara Enim. 

Secara rinci, keputusan tersebut diambil Bawaslu Muara Enim atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul dalam sejumlah pelanggaran yang diadukan oleh tim hukum pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA). Pengaduan tersebut tertuang dalam Laporan Nomor: 001/REG/LP.PB.KAB/XII/2024.

“Dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul,” tulis Bawaslu dalam surat rekomendasi yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin pada 20 Desember lalu. 


Bawaslu Muara Enim juga merekomendasikan KPUD setempat untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam aturannya, pelanggaran kode etik penyelenggara meliputi sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. 

“Untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Muara Enim menangani hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis surat tersebut.

Rekomendasi itu kembali dibahas dalam sidang sengketa Pilkada 2024 oleh salah satu tim hukum HNU-LIA, Desyana dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 9 Januari 2025.

“Ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul,” kata Desyana dalam keterangan tertulis, Senin 13 Januari 2025.

Kata Desyana, dalam sidang Ketua Panel I Sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pun menanyakan rekomendasi Bawaslu atas temuan pelanggaran pemilu yang disampaikan tim hukum HNU-LIA. 

Sambungnya, Suhartoyo bahkan sempat meledek perilaku Bawaslu yang cenderung tidak bersikap proaktif dalam menyelesaikan semua temuan pelanggaran pemilu. 

“Kalau Bawaslu, kalau nggak dipersoalkan, diam saja dia,” ujar Desyana menirukan jawaban Suhartoyo.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya