Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai diperiksa selama 3,5 jam oleh tim penyidik KPK, Senin, 13 Januari 2025/RMOL

Hukum

Ada Kesepakatan antara Hasto dengan Penyidik KPK

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan adanya kesepakatan dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkap langsung Maqdir yang turut mendampingi Hasto saat diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

"Untuk hal-hal yang lain terutama berkaitan dengan perkara, saya persilakan saudara-saudara tanya kepada penyidik. Karena inilah kesepakatan kami dengan penyidik, bahwa kami hanya menyampaikan Pak Hasto hari ini diperiksa dua perkara," kata Maqdir kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2025.


Dua perkara dimaksud adalah kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Proses pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," pungkas Maqdir.

Hasto telah diperiksa sebagai tersangka selama 3,5 jam oleh KPK, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB. Selesai diperiksa, Hasto tidak langsung ditahan. Sehingga, para pendukung Hasto pada teriak "merdeka" ketika Hasto keluar dari ruang pemeriksaan.

Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

Sehari setelah mangkir, rumah pribadi Hasto yang berada di Kota Bekasi dan di Kebagusan, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik. Dari sana, KPK mengamankan sejumlah bukti elektronik dan catatan.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya