Berita

Sekjen PDIP kata Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025/RMOL

Hukum

Surati Pimpinan KPK, Hasto Minta Pemeriksaan Ditunda

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 11:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto telah berkirim surat ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), minta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Awalnya, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa tim penasihatnya mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.

"Penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK, berkaitan dengan proses praperadilan tersebut. Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.


Sementara itu, tim penasihat hukum Hasto, Patra M. Zein mengatakan, pihaknya mengirimkan 2 surat kepada pimpinan KPK.

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan, penundaan apa? penundaan pemeriksaan," kata Patra.

Patra menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan itu dikarenakan pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Apa inti dari permohonan praperadilan? Untuk menguji apakah penetapan tersangka Pak Hasto itu sah atau tidak sah. Maka, seandainya praperadilannya dikabulkan, artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

"Karena itulah maka kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama," sambung Patra.

Sementara pada surat yang kedua adalah bukti bahwa pihak Hasto sudah mengajukan permohonan praperadilan.

"Oleh karenanya tentu kita tunggu, apakah surat ini diterima atau ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan KPK," pungkas Patra.

Hasto Kristiyanto sudah menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.59 WIB. Hingga pukul 11.06 WIB, Hasto masih berada di ruang pemeriksaan.

Sementara itu, puluhan pengacara yang mendampingi Hasto datang ke KPK juga masih bertahan menunggu pemeriksaan Hasto sebagai tersangka selesai.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya