Berita

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo/Ist

Hukum

PN Sidoarjo Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba Internasional

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 06:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kembali menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pengedar sabu jaringan internasional, pada Kamis 9 Januari 2025.

Ketua Majelis Hakim, Irianto Prijatna Utama menyatakan, kedua terdakwa, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

"Menyatakan Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional, dan menjatuhkan hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan putusan.


Vonis ini dijatuhkan setelah pengadilan membuktikan bahwa keduanya merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea.

Fredy Pratama diketahui hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Apriana juga diketahui sebagai residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa di Tangerang.

"Tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan," ujar Irianto.

Kedua terdakwa, melalui kuasa hukum mereka Diah Kusumah Ningrum, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Penuntut umum juga menyampaikan sikap serupa.

Juru Bicara PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa menjelaskan bahwa putusan ini mencerminkan konsistensi pengadilan dalam memberikan hukuman maksimal bagi kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional.

"Terdapat keterkaitan erat antara vonis-vonis sebelumnya dengan putusan mati ini," kata Putu Gede dikutip RMOLJatim/

PN Sidoarjo sebelumnya telah menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama pada tahun 2024. 

Vonis terhadap Aryo Anggoro Mulyo, Muhammad Nafik Supriyanto, dan Hendrik Anggun Setiawan bahkan telah dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya