Berita

RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan, Jawa Timur/RMOLJatim

Nusantara

Calon P3K Keluhkan Mahalnya Biaya Surat Keterangan Bebas Narkoba

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 02:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Magetan mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Mereka harus pontang-panting mencari pinjaman ke lembaga pembiayaan atau bank keliling. 

Menurut informasi yang diperoleh, biaya untuk mendapatkan SKBN mencapai Rp750 ribu di instansi yang ditunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN). 


"Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) calon P3K, bisa dilakukan di RSUD setempat. Tidak ada arahan BKN soal persyaratan SKBN, sesuai aturannya saja" kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Masruri, Minggu 12 Januari 2025.

Beredar kabar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat, untuk pemeriksaan dan mendapatkan SKBN harus dari salah satu instansi yang berkompeten dengan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Itu petunjuk BKN, coba searching (mesin pencari) di laman BKN tentang persyaratan SKBN, nanti ke instansi itu dengan biaya Rp750 ribu, termahal di antara persyaratan lain," kata seorang ASN yang enggan disebut namanya. 

Sementara itu, Direktur RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan dr Rochmad Santoso menyebutkan, biaya untuk pemeriksaan dan penerbitan SKBN sesuai dengan yang ditetapkan pemda setempat. 

"SKBN bisa dilakukan di RSUD, biayanya sebesar Rp340 ribu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024," kata dr Rochmad Santoso. 

Dia menambahkan, biaya pemeriksaan persyaratan untuk menerbitkan SKBN itu untuk mengetahui enam parameter tahapan pemeriksaan bebas narkoba di antaranya, Amphetamine (AMP), Metamphitamine (MET), Cocaine (COC), Ganja (THC), Benzoat, Morphine (MOP).

"Biaya di Kami (RSUD) satu harga, tidak ada variasi. Sesuai Perda Magetan saja," kata Rochmad dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya