Berita

Pakar ekonomi, Salamuddin Daeng/Ist

Politik

Masyarakat Bisa Gugat PPN 12 Persen Dengan Dua Dalih

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 21:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat bisa menggugat pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen jika dirasa kebijakan tersebut tidak tepat dan menyengsarakan rakyat dengan dua dalih utama.

Pakar ekonomi Salamuddin Daeng berpendapat, masyarakat bisa mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut yang mewajibkan pemerintah memberlakukan PPN 12 persen ini.

“Bisa juga ditempuh dengan gugatan ke MK, jadi menggugat apakah UU tentang UU Nomor 7 Tahun 2021 ini sudah sejalan dengan konstitusi atau tidak,” kata Salamuddin Daeng dalam acara diskusi virtial bertemakan Kenaikan PPN Tantangan Baru Bagi Konsumsi dan Lapangan Kerja, Minggu, 12 Januari 2025.


Salamuddin Daeng menuturkan sudah ada beberapa orang yang ingin mengajukan gugatan ke MK mengenai PPN 12 persen ini. Namun, ia meminta penggugat PPN 12 persen ini cermat dalam memahami UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebelum melakukan gugatan. 

“Memang harus dilihat masalah perpajakan ini diatur dalam UUD. Hanya saja, terkait dengan UU 7 2021, sebetulnya presiden punya fleksibiltas,” katanya.

Jika melihat Pasal 3 dalam UU tersebut, kata Salamuddin Daeng, maka tarif PPN bisa diubah dari 5 persen paling tinggi 15 persen, di sisi lain dalam ayat 3 pasal tersebut mengatur bahwa peraturan pemerintah itu bisa diberlakukan setelah adanya persetujuan DPR RI dalam penyusunan rancangan pendapatan dan anggran belanja negara. 

“Jadi ada dua yang bisa digugat ke MK, satu masalah uunya sendiri atau uu APBNnya. Tapi memang harus cermat ya gugatannya, kalau mau membatalkan kenaikan PPN 12 persen ini,” tutupnya.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya