Berita

Pakar ekonomi, Salamuddin Daeng/Ist

Politik

Masyarakat Bisa Gugat PPN 12 Persen Dengan Dua Dalih

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 21:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat bisa menggugat pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen jika dirasa kebijakan tersebut tidak tepat dan menyengsarakan rakyat dengan dua dalih utama.

Pakar ekonomi Salamuddin Daeng berpendapat, masyarakat bisa mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut yang mewajibkan pemerintah memberlakukan PPN 12 persen ini.

“Bisa juga ditempuh dengan gugatan ke MK, jadi menggugat apakah UU tentang UU Nomor 7 Tahun 2021 ini sudah sejalan dengan konstitusi atau tidak,” kata Salamuddin Daeng dalam acara diskusi virtial bertemakan Kenaikan PPN Tantangan Baru Bagi Konsumsi dan Lapangan Kerja, Minggu, 12 Januari 2025.


Salamuddin Daeng menuturkan sudah ada beberapa orang yang ingin mengajukan gugatan ke MK mengenai PPN 12 persen ini. Namun, ia meminta penggugat PPN 12 persen ini cermat dalam memahami UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebelum melakukan gugatan. 

“Memang harus dilihat masalah perpajakan ini diatur dalam UUD. Hanya saja, terkait dengan UU 7 2021, sebetulnya presiden punya fleksibiltas,” katanya.

Jika melihat Pasal 3 dalam UU tersebut, kata Salamuddin Daeng, maka tarif PPN bisa diubah dari 5 persen paling tinggi 15 persen, di sisi lain dalam ayat 3 pasal tersebut mengatur bahwa peraturan pemerintah itu bisa diberlakukan setelah adanya persetujuan DPR RI dalam penyusunan rancangan pendapatan dan anggran belanja negara. 

“Jadi ada dua yang bisa digugat ke MK, satu masalah uunya sendiri atau uu APBNnya. Tapi memang harus cermat ya gugatannya, kalau mau membatalkan kenaikan PPN 12 persen ini,” tutupnya.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya