Berita

Pakar ekonomi, Salamuddin Daeng/Ist

Politik

Masyarakat Bisa Gugat PPN 12 Persen Dengan Dua Dalih

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 21:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat bisa menggugat pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen jika dirasa kebijakan tersebut tidak tepat dan menyengsarakan rakyat dengan dua dalih utama.

Pakar ekonomi Salamuddin Daeng berpendapat, masyarakat bisa mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut yang mewajibkan pemerintah memberlakukan PPN 12 persen ini.

“Bisa juga ditempuh dengan gugatan ke MK, jadi menggugat apakah UU tentang UU Nomor 7 Tahun 2021 ini sudah sejalan dengan konstitusi atau tidak,” kata Salamuddin Daeng dalam acara diskusi virtial bertemakan Kenaikan PPN Tantangan Baru Bagi Konsumsi dan Lapangan Kerja, Minggu, 12 Januari 2025.


Salamuddin Daeng menuturkan sudah ada beberapa orang yang ingin mengajukan gugatan ke MK mengenai PPN 12 persen ini. Namun, ia meminta penggugat PPN 12 persen ini cermat dalam memahami UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebelum melakukan gugatan. 

“Memang harus dilihat masalah perpajakan ini diatur dalam UUD. Hanya saja, terkait dengan UU 7 2021, sebetulnya presiden punya fleksibiltas,” katanya.

Jika melihat Pasal 3 dalam UU tersebut, kata Salamuddin Daeng, maka tarif PPN bisa diubah dari 5 persen paling tinggi 15 persen, di sisi lain dalam ayat 3 pasal tersebut mengatur bahwa peraturan pemerintah itu bisa diberlakukan setelah adanya persetujuan DPR RI dalam penyusunan rancangan pendapatan dan anggran belanja negara. 

“Jadi ada dua yang bisa digugat ke MK, satu masalah uunya sendiri atau uu APBNnya. Tapi memang harus cermat ya gugatannya, kalau mau membatalkan kenaikan PPN 12 persen ini,” tutupnya.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya