Berita

Pakar ekonomi, Salamuddin Daeng/Ist

Politik

Masyarakat Bisa Gugat PPN 12 Persen Dengan Dua Dalih

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 21:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat bisa menggugat pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen jika dirasa kebijakan tersebut tidak tepat dan menyengsarakan rakyat dengan dua dalih utama.

Pakar ekonomi Salamuddin Daeng berpendapat, masyarakat bisa mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut yang mewajibkan pemerintah memberlakukan PPN 12 persen ini.

“Bisa juga ditempuh dengan gugatan ke MK, jadi menggugat apakah UU tentang UU Nomor 7 Tahun 2021 ini sudah sejalan dengan konstitusi atau tidak,” kata Salamuddin Daeng dalam acara diskusi virtial bertemakan Kenaikan PPN Tantangan Baru Bagi Konsumsi dan Lapangan Kerja, Minggu, 12 Januari 2025.


Salamuddin Daeng menuturkan sudah ada beberapa orang yang ingin mengajukan gugatan ke MK mengenai PPN 12 persen ini. Namun, ia meminta penggugat PPN 12 persen ini cermat dalam memahami UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebelum melakukan gugatan. 

“Memang harus dilihat masalah perpajakan ini diatur dalam UUD. Hanya saja, terkait dengan UU 7 2021, sebetulnya presiden punya fleksibiltas,” katanya.

Jika melihat Pasal 3 dalam UU tersebut, kata Salamuddin Daeng, maka tarif PPN bisa diubah dari 5 persen paling tinggi 15 persen, di sisi lain dalam ayat 3 pasal tersebut mengatur bahwa peraturan pemerintah itu bisa diberlakukan setelah adanya persetujuan DPR RI dalam penyusunan rancangan pendapatan dan anggran belanja negara. 

“Jadi ada dua yang bisa digugat ke MK, satu masalah uunya sendiri atau uu APBNnya. Tapi memang harus cermat ya gugatannya, kalau mau membatalkan kenaikan PPN 12 persen ini,” tutupnya.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya