Berita

Pakar ekonomi, Salamuddin Daeng/Ist

Politik

Masyarakat Bisa Gugat PPN 12 Persen Dengan Dua Dalih

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 21:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat bisa menggugat pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen jika dirasa kebijakan tersebut tidak tepat dan menyengsarakan rakyat dengan dua dalih utama.

Pakar ekonomi Salamuddin Daeng berpendapat, masyarakat bisa mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut yang mewajibkan pemerintah memberlakukan PPN 12 persen ini.

“Bisa juga ditempuh dengan gugatan ke MK, jadi menggugat apakah UU tentang UU Nomor 7 Tahun 2021 ini sudah sejalan dengan konstitusi atau tidak,” kata Salamuddin Daeng dalam acara diskusi virtial bertemakan Kenaikan PPN Tantangan Baru Bagi Konsumsi dan Lapangan Kerja, Minggu, 12 Januari 2025.


Salamuddin Daeng menuturkan sudah ada beberapa orang yang ingin mengajukan gugatan ke MK mengenai PPN 12 persen ini. Namun, ia meminta penggugat PPN 12 persen ini cermat dalam memahami UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebelum melakukan gugatan. 

“Memang harus dilihat masalah perpajakan ini diatur dalam UUD. Hanya saja, terkait dengan UU 7 2021, sebetulnya presiden punya fleksibiltas,” katanya.

Jika melihat Pasal 3 dalam UU tersebut, kata Salamuddin Daeng, maka tarif PPN bisa diubah dari 5 persen paling tinggi 15 persen, di sisi lain dalam ayat 3 pasal tersebut mengatur bahwa peraturan pemerintah itu bisa diberlakukan setelah adanya persetujuan DPR RI dalam penyusunan rancangan pendapatan dan anggran belanja negara. 

“Jadi ada dua yang bisa digugat ke MK, satu masalah uunya sendiri atau uu APBNnya. Tapi memang harus cermat ya gugatannya, kalau mau membatalkan kenaikan PPN 12 persen ini,” tutupnya.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya