Berita

Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten, pada Kamis, 9 Januari 2025/Istimewa

Politik

Walhi Menduga Ada Setoran dalam Pemasangan Pagar Laut

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, yang terkesan ada pembiaran memunculkan dugaan ada setoran ke pemerintah setempat. 

Pasalnya, bagaimana bisa pemerintah setempat tidak tahu ada pihak yang dengan sengaja memasang pagar di laut dengan panjang mencapai 30 km.

"Dari pusat sampai daerah, diduga sudah dapat, tapi ya enggak tahu yang baru ini dapat langsung atau via timses," kata Manajer Kampanye Tata ruang dan Infrastruktur Walhi Nasional, Dwi Sawung, saat dihubungi RMOL, Sabtu, 11 Januari 2025.


Dwi Sawung pun menyayangkan lambannya sikap pemda, yang baru bertindak setelah kasus ini menjadi viral.

Padahal, sektor perikanan dalam hal ini nelayan yang sehari-hari melintas di area tersebut sangat terdampak.

"Kami melihatnya memang pembiaran, sudah sering keluhan nelayan di perairan Teluk Jakarta sampai Teluk Naga (Kab Tangerang) soal pembangunan pesisir diabaikan. Sebenarnya sudah tahu juga itu pengembang yang mensubkontrakkan pemasangan cerucuk di pesisir," papar Dwi Sawung.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, yang sebelumnya viral di media sosial.

Kegiatan pemagaran ini diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini harus segera dihentikan.

Pasalnya, hal ini tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya