Berita

Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten, pada Kamis, 9 Januari 2025/Istimewa

Politik

Walhi Menduga Ada Setoran dalam Pemasangan Pagar Laut

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, yang terkesan ada pembiaran memunculkan dugaan ada setoran ke pemerintah setempat. 

Pasalnya, bagaimana bisa pemerintah setempat tidak tahu ada pihak yang dengan sengaja memasang pagar di laut dengan panjang mencapai 30 km.

"Dari pusat sampai daerah, diduga sudah dapat, tapi ya enggak tahu yang baru ini dapat langsung atau via timses," kata Manajer Kampanye Tata ruang dan Infrastruktur Walhi Nasional, Dwi Sawung, saat dihubungi RMOL, Sabtu, 11 Januari 2025.


Dwi Sawung pun menyayangkan lambannya sikap pemda, yang baru bertindak setelah kasus ini menjadi viral.

Padahal, sektor perikanan dalam hal ini nelayan yang sehari-hari melintas di area tersebut sangat terdampak.

"Kami melihatnya memang pembiaran, sudah sering keluhan nelayan di perairan Teluk Jakarta sampai Teluk Naga (Kab Tangerang) soal pembangunan pesisir diabaikan. Sebenarnya sudah tahu juga itu pengembang yang mensubkontrakkan pemasangan cerucuk di pesisir," papar Dwi Sawung.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, yang sebelumnya viral di media sosial.

Kegiatan pemagaran ini diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini harus segera dihentikan.

Pasalnya, hal ini tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya