Berita

Gedung Pengadilan Tinggi Lahore.

Dunia

Pengadilan Lahore Perkuat Putusan tentang Warisan bagi Anak yang Non-Muslim

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 02:45 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Baru-baru ini Pengadilan Tinggi Lahore di Pakistan memperkuat putusan dari dua pengadilan yang lebih rendah, dalam masalah warisan. Keputusan itu dinilai memperkuat diskriminasi terhadap komunitas Ahmadiyah di Pakistan dan juga akan mempengaruhi agama minoritas lain.

Bitter Winter melaporkan, hakim di Pengadilan Tinggi Lahore memutuskan bahwa non-Muslim harus menghadapi pembatasan hukum terkait dengan pewarisan properti yang dimiliki seorang Muslim. Mengutip kumpulan hadis "Sahih Muslim," Hakim Chaudhry Muhammad Iqbal merujuk pada sabda Nabi Muhammad, "Seorang Muslim tidak mewarisi dari seorang kafir, dan seorang kafir tidak mewarisi dari seorang Muslim."

Kasus tersebut merujuk pada klaim seorang penganut Ahmadiyah atas tanah seluas 83 kanal di Gojra, distrik Toba Tek Singh yang diwarisi dari ayahnya yang seorang Muslim.

Setelah pemilik tanah meninggal, propertinya diberikan kepada anak-anaknya, salah satunya adalah seorang penganut Ahmadiyah. Namun, seorang cucu menentang hal ini, dengan alasan bahwa pamannya yang penganut Ahmadiyah tidak boleh menerima warisan dari seorang kerabat Muslim.

Ahmadiyah secara resmi dinyatakan sebagai non-Muslim oleh hukum Pakistan.

Keputusan tersebut juga mempengaruhi umat Kristen dan minoritas lainnya, karena menyiratkan bahwa seorang anak yang pindah agama ke agama selain Islam tidak dapat menerima warisan dari orang tua Muslim.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya