Berita

Gedung Pengadilan Tinggi Lahore.

Dunia

Pengadilan Lahore Perkuat Putusan tentang Warisan bagi Anak yang Non-Muslim

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 02:45 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Baru-baru ini Pengadilan Tinggi Lahore di Pakistan memperkuat putusan dari dua pengadilan yang lebih rendah, dalam masalah warisan. Keputusan itu dinilai memperkuat diskriminasi terhadap komunitas Ahmadiyah di Pakistan dan juga akan mempengaruhi agama minoritas lain.

Bitter Winter melaporkan, hakim di Pengadilan Tinggi Lahore memutuskan bahwa non-Muslim harus menghadapi pembatasan hukum terkait dengan pewarisan properti yang dimiliki seorang Muslim. Mengutip kumpulan hadis "Sahih Muslim," Hakim Chaudhry Muhammad Iqbal merujuk pada sabda Nabi Muhammad, "Seorang Muslim tidak mewarisi dari seorang kafir, dan seorang kafir tidak mewarisi dari seorang Muslim."

Kasus tersebut merujuk pada klaim seorang penganut Ahmadiyah atas tanah seluas 83 kanal di Gojra, distrik Toba Tek Singh yang diwarisi dari ayahnya yang seorang Muslim.


Setelah pemilik tanah meninggal, propertinya diberikan kepada anak-anaknya, salah satunya adalah seorang penganut Ahmadiyah. Namun, seorang cucu menentang hal ini, dengan alasan bahwa pamannya yang penganut Ahmadiyah tidak boleh menerima warisan dari seorang kerabat Muslim.

Ahmadiyah secara resmi dinyatakan sebagai non-Muslim oleh hukum Pakistan.

Keputusan tersebut juga mempengaruhi umat Kristen dan minoritas lainnya, karena menyiratkan bahwa seorang anak yang pindah agama ke agama selain Islam tidak dapat menerima warisan dari orang tua Muslim.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya