Berita

Gedung Pengadilan Tinggi Lahore.

Dunia

Pengadilan Lahore Perkuat Putusan tentang Warisan bagi Anak yang Non-Muslim

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 02:45 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Baru-baru ini Pengadilan Tinggi Lahore di Pakistan memperkuat putusan dari dua pengadilan yang lebih rendah, dalam masalah warisan. Keputusan itu dinilai memperkuat diskriminasi terhadap komunitas Ahmadiyah di Pakistan dan juga akan mempengaruhi agama minoritas lain.

Bitter Winter melaporkan, hakim di Pengadilan Tinggi Lahore memutuskan bahwa non-Muslim harus menghadapi pembatasan hukum terkait dengan pewarisan properti yang dimiliki seorang Muslim. Mengutip kumpulan hadis "Sahih Muslim," Hakim Chaudhry Muhammad Iqbal merujuk pada sabda Nabi Muhammad, "Seorang Muslim tidak mewarisi dari seorang kafir, dan seorang kafir tidak mewarisi dari seorang Muslim."

Kasus tersebut merujuk pada klaim seorang penganut Ahmadiyah atas tanah seluas 83 kanal di Gojra, distrik Toba Tek Singh yang diwarisi dari ayahnya yang seorang Muslim.


Setelah pemilik tanah meninggal, propertinya diberikan kepada anak-anaknya, salah satunya adalah seorang penganut Ahmadiyah. Namun, seorang cucu menentang hal ini, dengan alasan bahwa pamannya yang penganut Ahmadiyah tidak boleh menerima warisan dari seorang kerabat Muslim.

Ahmadiyah secara resmi dinyatakan sebagai non-Muslim oleh hukum Pakistan.

Keputusan tersebut juga mempengaruhi umat Kristen dan minoritas lainnya, karena menyiratkan bahwa seorang anak yang pindah agama ke agama selain Islam tidak dapat menerima warisan dari orang tua Muslim.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya