Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengantongi penerimaan bea cukai sebesar Rp300,2 triliun di sepanjang 2024.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan angka tersebut melonjak 4,9 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu, dan melampaui dari target yang ditetapkan.
"Jadi alhamdulillah tahun 2024 total penerimaan kita adalah Rp300,2 triliun. Berdasarkan perpres (peraturan presiden) target berdasarkan Lapsem (laporan sementara) yang persetujuan dengan DPR kita di Rp296 triliun," kata Nirwala dikutip Sabtu 11 Januari 2025.
Penerimaan bea dan cukai di 2024 mengalami peningkatan dari tahun 2023 yang sebesar Rp286,16 triliun. Namun, jumlah penerimaan bea dan cukai masih rendah dari target dalam UU APBN 2024 sebesar Rp321 triliun.
Meski demikian, kata Nirmala, realisasi penerimaan bea cukai terus meningkat hingga akhir tahun. Pada kuartal I-2024, realisasinya sebesar Rp69 triliun, kemudian kuartal II-2024 Rp65,2 triliun, kuartal III-2024 Rp72,5 triliun, dan kuartal IV-2024 sebesar Rp93,5 triliun.
Nirwala merinci total penerimaan bea cukai tersebut terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp226,4 triliun, kemudian bea keluar Rp20,9 triliun, dan bea masuk Rp53 triliun.
Selain dari sumber tersebut, DJBC juga mempunyai Extra Effort Penerimaan Negara dari penolakan keberatan sebesar Rp1,07 miliar, nota pembetulan Rp2,6 miliar, audit Rp978 miliar, penelitian uang Rp443 miliar, penagihan juru sita Rp43 miliar dan ultimum remedium Rp66 miliar.
"Pencapaian target tadi bukan asal gelinding saja ikut arus tetapi juga ada usaha-usaha reformasi yang dilakukan dan kolaborasi dengan berbagai kementerian," tuturnya.