Berita

Ilustrasi/analyticsvidhya

Tekno

Meta Gunakan Buku Bajakan untuk Melatih AI

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 10:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meta Platforms diduga menggunakan versi bajakan buku berhak cipta untuk melatih sistem kecerdasan buatannya, Llama, dengan persetujuan CEO Mark Zuckerberg. 

Dikutip dari Reuters, Sabtu 11 Januari 2025, tuduhan ini diajukan oleh sekelompok penulis, termasuk Ta-Nehisi Coates dan komedian Sarah Silverman, dalam dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada 8 Januari di pengadilan federal California. 

Mereka mengklaim bahwa perusahaan induk Facebook dan Instagram itu menggunakan dataset LibGen, yang berisi jutaan karya bajakan, untuk melatih model bahasa besar mereka. Meskipun ada kekhawatiran internal mengenai legalitas penggunaan dataset ini, Meta tetap melanjutkan penggunaannya dengan persetujuan Zuckerberg. 


Para penulis pertama kali menggugat Meta pada tahun 2023, menuduh perusahaan tersebut menyalahgunakan karya mereka untuk melatih model AI. Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang menuduh bahwa karya berhak cipta digunakan untuk mengembangkan produk AI tanpa izin. Para terdakwa berpendapat bahwa mereka menggunakan materi berhak cipta secara wajar. 

Pada tahun sebelumnya, Hakim Distrik AS Vince Chhabria menolak klaim bahwa teks yang dihasilkan oleh chatbot Meta melanggar hak cipta penulis dan bahwa Meta secara tidak sah mencabut informasi manajemen hak cipta (CMI) buku mereka. 

Namun, dengan bukti baru yang menunjukkan penggunaan dataset LibGen, para penulis meminta izin untuk mengajukan pengaduan terbaru, termasuk klaim penipuan komputer. Meskipun demikian, hakim menyatakan skeptisisme mengenai substansi klaim penipuan dan CMI tersebut. 

Kasus ini menyoroti perdebatan yang sedang berlangsung mengenai penggunaan karya berhak cipta dalam pelatihan model AI dan batasan penggunaan wajar dalam konteks teknologi kecerdasan buatan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya