Berita

Ilustrasi/analyticsvidhya

Tekno

Meta Gunakan Buku Bajakan untuk Melatih AI

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 10:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meta Platforms diduga menggunakan versi bajakan buku berhak cipta untuk melatih sistem kecerdasan buatannya, Llama, dengan persetujuan CEO Mark Zuckerberg. 

Dikutip dari Reuters, Sabtu 11 Januari 2025, tuduhan ini diajukan oleh sekelompok penulis, termasuk Ta-Nehisi Coates dan komedian Sarah Silverman, dalam dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada 8 Januari di pengadilan federal California. 

Mereka mengklaim bahwa perusahaan induk Facebook dan Instagram itu menggunakan dataset LibGen, yang berisi jutaan karya bajakan, untuk melatih model bahasa besar mereka. Meskipun ada kekhawatiran internal mengenai legalitas penggunaan dataset ini, Meta tetap melanjutkan penggunaannya dengan persetujuan Zuckerberg. 


Para penulis pertama kali menggugat Meta pada tahun 2023, menuduh perusahaan tersebut menyalahgunakan karya mereka untuk melatih model AI. Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang menuduh bahwa karya berhak cipta digunakan untuk mengembangkan produk AI tanpa izin. Para terdakwa berpendapat bahwa mereka menggunakan materi berhak cipta secara wajar. 

Pada tahun sebelumnya, Hakim Distrik AS Vince Chhabria menolak klaim bahwa teks yang dihasilkan oleh chatbot Meta melanggar hak cipta penulis dan bahwa Meta secara tidak sah mencabut informasi manajemen hak cipta (CMI) buku mereka. 

Namun, dengan bukti baru yang menunjukkan penggunaan dataset LibGen, para penulis meminta izin untuk mengajukan pengaduan terbaru, termasuk klaim penipuan komputer. Meskipun demikian, hakim menyatakan skeptisisme mengenai substansi klaim penipuan dan CMI tersebut. 

Kasus ini menyoroti perdebatan yang sedang berlangsung mengenai penggunaan karya berhak cipta dalam pelatihan model AI dan batasan penggunaan wajar dalam konteks teknologi kecerdasan buatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya