Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Berpeluang Langsung Ditahan pada 13 Januari

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 00:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berpeluang langsung ditahan usai pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. 

Lembaga anti-rasuah itu menjadwalkan kembali pemeriksaan Hasto pada Senin 13 Januari 2025 setelah mangkir pada agenda pemeriksaan sebelumnya pada Senin 6 Januari 2025.

"Ada kemungkinan pekan depan pemeriksaan akan diikuti oleh penahanan karena sepertinya KPK telah memiliki bukti kuat soal dugaan keterlibatan Hasto," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangannya, Sabtu 11 Januari 2025. 


Menurutnya, ada sejumlah indikasi bahwa KPK telah memiliki bukti kuat sebelum memeriksa Hasto pekan depan. Pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan pekan ini diyakini dapat melengkapi bukti-bukti yang telah dikantongi sebelumnya.

"Mulai dari pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, barang bukti yang disita saat penggeledahan rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya," kata Haidar.

Ia menjelaskan, keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Namun, penahanan terhadap seorang tersangka dapat dilakukan jika ada kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana serta merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Apalagi dari keterangan Ketua KPK, Hasto pernah memerintahkan Harun Masiku melarikan diri dan merendam telepon genggam miliknya saat tangkap tangan tahun 2020 lalu," kata Haidar. 

"Jadi ada jejak upaya menghilangkan barang bukti sehingga penahanan terhadap Hasto akan cukup beralasan," sambungnya.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya