Berita

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo/Ist

Presisi

Biaya Politik 2029 Diprediksi Membengkak

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 23:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan presidential threshold membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia. 

Di satu sisi, keputusan MK memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) dengan bertambahnya jumlah pasangan calon yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilu. 

Namun, bertambahnya jumlah pasangan calon presiden tidak selalu menjadi pertanda positif. Ada risiko fragmentasi politik, polarisasi, tingginya biaya politik dan munculnya calon berkualitas rendah menjadi tantangan yang nyata. 


"Perlu dicarikan strategi yang tepat untuk menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden, namun dengan kualitas yang rendah dan agenda politik yang sempit," kata Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Jumat 10 Januari 2025.

Pasal 6A ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 

Ayat 2 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 

Artinya, konsekuensi penghapusan presidential threshold bisa diatur dengan pembatasan minimal dan maksimal gabungan (koalisi) partai politik pengusul capres/cawapres, untuk menghindari hanya dua pasang calon maupun dominasi koalisi partai politik pengusul capres/cawapres.

Sebelum dianulir MK, aturan presidential threshold mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memenuhi ambang batas tertentu, yaitu 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional, sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon presiden. 

Dengan dihapuskannya presidential threshold, setiap partai politik kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan calon presiden. 

"Hal ini berpotensi memicu munculnya banyak calon presiden pada Pilpres mendatang. Hasil Pemilu 2024 mencatat 8 partai politik yang memperoleh kursi di DPR dan 10 partai politik tanpa kursi di DPR," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya