Berita

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo/Ist

Presisi

Biaya Politik 2029 Diprediksi Membengkak

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 23:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan presidential threshold membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia. 

Di satu sisi, keputusan MK memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) dengan bertambahnya jumlah pasangan calon yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilu. 

Namun, bertambahnya jumlah pasangan calon presiden tidak selalu menjadi pertanda positif. Ada risiko fragmentasi politik, polarisasi, tingginya biaya politik dan munculnya calon berkualitas rendah menjadi tantangan yang nyata. 


"Perlu dicarikan strategi yang tepat untuk menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden, namun dengan kualitas yang rendah dan agenda politik yang sempit," kata Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Jumat 10 Januari 2025.

Pasal 6A ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 

Ayat 2 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 

Artinya, konsekuensi penghapusan presidential threshold bisa diatur dengan pembatasan minimal dan maksimal gabungan (koalisi) partai politik pengusul capres/cawapres, untuk menghindari hanya dua pasang calon maupun dominasi koalisi partai politik pengusul capres/cawapres.

Sebelum dianulir MK, aturan presidential threshold mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memenuhi ambang batas tertentu, yaitu 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional, sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon presiden. 

Dengan dihapuskannya presidential threshold, setiap partai politik kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan calon presiden. 

"Hal ini berpotensi memicu munculnya banyak calon presiden pada Pilpres mendatang. Hasil Pemilu 2024 mencatat 8 partai politik yang memperoleh kursi di DPR dan 10 partai politik tanpa kursi di DPR," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya